Ilustrasi - Ibadah umrah. ANTARA/Kuwadi
Matamata.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri tidak dimaksudkan untuk mematikan bisnis perjalanan ibadah, melainkan untuk menyehatkan ekosistem industri umrah agar lebih transparan, efisien, dan profesional.
“Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam,” ujar Ashari di Jakarta, Senin.
Ashari mengajak para pelaku usaha travel umrah agar menyikapi perubahan regulasi ini secara positif. Menurutnya, perubahan tersebut menjadi momentum bagi pelaku industri untuk bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah dengan menempatkan keamanan dan kenyamanan jamaah sebagai prioritas utama.
“Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, serta transparan dalam biaya. Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan, justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” tegasnya.
Ia menyoroti bahwa selama ini penyelenggaraan umrah masih dihadapkan pada sejumlah persoalan seperti lemahnya pengawasan, orientasi bisnis jangka pendek, dan minimnya perlindungan jamaah saat terjadi sengketa atau gagal berangkat. Karena itu, Ashari menilai perlu adanya reformasi menyeluruh dalam sistem penyelenggaraan umrah di Indonesia.
“Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur,” ujarnya.
Mantan Bupati Deli Serdang itu juga mendorong Kementerian Agama agar segera menerbitkan aturan pelaksana terkait umrah mandiri, supaya masyarakat memahami tata cara secara detail, termasuk soal akomodasi, transportasi, asuransi, dan pelaporan jamaah.
“Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jamaah akan terlindungi dan industri akan makin dipercaya,” kata Ashari.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut bahwa regulasi umrah mandiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah merupakan jawaban atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.
“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Dahnil. (Antara)
Baca Juga: Prabowo Puji PM Jepang Pertama Sanae Takaichi: Menguasai Persoalan Utama