Proses Jadi WNI Hanya Lima Hari, Vincent Verhaag Puji Layanan Digital Kemenkum

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa proses pewarganegaraan Vincent Verhaag berjalan cepat berkat kelengkapan dokumen yang diajukan oleh suami Jessica Iskandar tersebut.

Elara | MataMata.com
Kamis, 07 Agustus 2025 | 10:15 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (kanan) saat menerima kunjungan model dan presenter Vincent Verhaag (kiri) di Jakarta, Rabu (6/8/2025). ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (kanan) saat menerima kunjungan model dan presenter Vincent Verhaag (kiri) di Jakarta, Rabu (6/8/2025). ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI.

Matamata.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa proses pewarganegaraan Vincent Verhaag berjalan cepat berkat kelengkapan dokumen yang diajukan oleh suami Jessica Iskandar tersebut.

"Kami sudah menyiapkan sistem layanan yang cepat. Jadi tergantung kepada pemohonnya, kalau dokumennya lengkap, seperti saudara Vincent, maka prosesnya akan cepat juga,” ujar Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/8).

Vincent resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) usai mengikuti proses naturalisasi melalui jalur perkawinan campur. Menkum menjelaskan bahwa siapa pun yang mengikuti prosedur secara benar dan menyerahkan dokumen lengkap dapat menyelesaikan proses kewarganegaraan dalam waktu singkat.

Saat ini, seluruh proses telah dilakukan secara elektronik. Sistem daring ini memungkinkan permohonan diselesaikan hanya dalam lima hari kerja, jauh lebih efisien dibandingkan sistem manual yang memakan waktu hingga 49 hari.

“Karena sistemnya online, pemohon bisa mengajukan dari mana saja dan kapan saja. Nantinya pemohon dapat mencetak sendiri keputusan menteri tentang status kewarganegaraannya itu,” jelas Supratman.

Dalam pertemuannya dengan Menkum sehari sebelumnya, Vincent menyampaikan rasa puas atas proses yang dijalaninya. Pria yang sebelumnya berkewarganegaraan Belanda itu menilai sistem digital dari Kemenkum sangat membantu.

"Saya senang sekali menjadi WNI karena prosesnya sangat teratur dan mudah, terutama dengan adanya pengajuan berkas secara daring. Saya pikir ini akan rumit dan memakan waktu lama, tapi ternyata sangat cepat,” ungkap Vincent.

Jessica Iskandar menambahkan bahwa keputusan suaminya menjadi WNI dilandasi kedekatan emosional Vincent dengan Indonesia, negara tempat ia dilahirkan.

“Dia (Vincent) lahir di Bontang, Kalimantan Timur, dan keluarga besarnya juga tinggal di Indonesia. Selain itu, menjadi WNI akan mempermudah banyak hal dalam kehidupan sehari-hari dan urusan keluarga," ucap Jessica. (Antara)

Baca Juga: Prabowo: Cadangan Pangan Tertinggi Sepanjang Sejarah, Bukti Kebijakan Berjalan di Jalur Tepat

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, meminta pemerintah untuk tetap melanjutkan pemblokiran situs judi online (judol), m...

news | 12:30 WIB

Masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, mendoakan agar polisi segera mengungkap dan menangkap pelaku kasu...

news | 11:00 WIB

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan sepakat dengan usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ...

news | 10:15 WIB

Tak sekadar menjual kendaraan, pabrikan asal Vietnam ini membangun kepercayaan publik terhadap masa depan mobilitas rama...

news | 10:02 WIB

Pakar sistem informasi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Supangat, memuji langkah Badan Pertanahan Nasional ...

news | 09:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaa...

news | 07:00 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa hilirisasi kelapa menjadi strategi utama untuk meningkatkan nilai...

news | 09:00 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa keberhasilan suatu negara bergantung pada tegaknya kepastian hukum atau ru...

news | 07:00 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa empat visi Presi...

news | 17:00 WIB

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menerbitkan surat edaran (SE) kepada para guru agar tidak memberikan...

news | 16:15 WIB