Presiden Prabowo Tunjuk Purbaya Yudhi Sadewa Pimpin Pansel Dewan Komisioner OJK

Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Elara | MataMata.com
Rabu, 11 Februari 2026 | 11:15 WIB
Presiden Prabowo Tunjuk Purbaya Yudhi Sadewa Pimpin Pansel Dewan Komisioner OJK

Presiden Prabowo Tunjuk Purbaya Yudhi Sadewa Pimpin Pansel Dewan Komisioner OJK

matamata.com - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua Pansel untuk mencari putra-putri terbaik bangsa guna mengisi jabatan strategis tersebut.

Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono, menyatakan bahwa proses seleksi telah resmi dimulai. "Kami membuka peluang seluas-luasnya bagi profesional untuk berpartisipasi guna memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor jasa keuangan nasional," ujar Arief dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2).

Pembentukan pansel ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 16/P Tahun 2026. Purbaya akan memimpin sembilan anggota tim seleksi yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari otoritas moneter hingga pakar hukum.

Daftar Anggota Pansel OJK 2026:

  • Purbaya Yudhi Sadewa (Ketua merangkap Anggota)
  • Perry Warjiyo (Gubernur BI)
  • Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan)
  • Bambang Eko Suhariyanto (Wamen Setneg)
  • Aida S. Budiman (Deputi Gubernur BI)
  • Erwan Agus Purwanto (Kemenpan-RB)
  • Dhahana Putra (Dirjen Perundang-undangan)
  • Muhammad Rullyandi (Pakar Hukum Tata Negara)
  • Gusti Aju Dewi (Pakar Grafologi)

Jabatan yang Diperebutkan: Ada tiga posisi krusial yang akan diisi melalui seleksi ini, yaitu:

  • Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota.
  • Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Persyaratan Utama dan Mekanisme Pendaftaran Calon pelamar wajib memenuhi kriteria integritas, pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan, dan berusia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026. Selain itu, pendaftar tidak boleh menjadi pengurus partai politik.

Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang dibuka mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Proses seleksi akan dibagi menjadi empat tahap:

  • Tahap I: Seleksi Administratif.
  • Tahap II: Penilaian Rekam Jejak, Makalah, dan Masukan Masyarakat.
  • Tahap III: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan.
  • Tahap IV: Wawancara Akhir (Afirmasi).

Hasil akhir seleksi ini akan diumumkan melalui kanal resmi Kemenkeu dan Bank Indonesia, dengan keputusan yang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (Antara)

Baca Juga: Demi Kebaikan Sang Bunda, Junior Roberts Akui Sering Lakukan Kebohongan Kecil

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemnaker mulai menyusun peta jalan tata kelola PRT pasca-pengesahan UU No. 2 Tahun 2026 untuk menetapkan standar kompete...

news | 10:00 WIB

DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov melakukan pemetaan ketat dalam proyek SJUT Rp90 miliar agar pengerjaan kabel bawah tana...

news | 09:05 WIB

Mocca sukses menggelar tur konser 'China Unforgotten Tour' di empat kota Tiongkok dengan dukungan KJRI Guangzhou dan Han...

news | 08:15 WIB

Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar mengapresiasi pameran lukisan 200 anak terdampak bencana asal Aceh Tamiang dan Pariaman...

news | 07:00 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital bersama 4 instansi memperkuat sinergi pengelolaan SP4N-LAPOR! dengan prinsip No Wrong...

news | 20:33 WIB