Kasus Promosi Miras Berhadiah Hafalan Al-Qur'an, Yusril Ingatkan Maksud Pasal KUHP Baru

Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan konten promosi miras berhadiah hafalan Al-Qur'an bisa diproses hukum lewat Pasal 300 dan 301 KUHP Baru.

Elara | MataMata.com
Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:56 WIB
Kasus Promosi Miras Berhadiah Hafalan Al-Qur'an, Yusril Ingatkan Maksud Pasal KUHP Baru

Kasus Promosi Miras Berhadiah Hafalan Al-Qur'an, Yusril Ingatkan Maksud Pasal KUHP Baru

matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa konten promosi minuman keras (miras) yang dikaitkan dengan tantangan hafalan Al-Qur'an dapat diproses secara hukum. Polisi diminta mencermati aturan penodaan agama yang tertuang dalam Pasal 300 dan Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

"Saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum ini, sehingga dapat ditegakkan dengan adil," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/8).

Yusril mengakui, konten promosi miras yang sempat tular (viral) belakangan ini memang tidak secara langsung dapat dikategorikan sebagai penodaan agama atau penghasutan. Kendati demikian, ia menilai tindakan tersebut tidak pantas, menyinggung, dan memicu kemarahan umat Islam.

Menanggapi laporan polemik tersebut oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yusril berharap kepolisian dapat menafsirkan norma-norma dalam KUHP Nasional secara tepat dan adil. Sebab, Pasal 300 dan 301 beleid tersebut belum mencakup aturan penodaan agama secara utuh.

Menurutnya, penafsiran yang tepat diperlukan agar ada jalan keluar yang berimbang. Pihak pembuat konten yang tidak sengaja dapat meminta maaf, sementara ketidakpuasan masyarakat yang melapor tetap terakomodasi.

"Harapannya nanti masalah ini diselesaikan secara baik, dari segi etika maupun hukum yang berlaku di negara kita," ujar Yusril.

Yusril menyarankan polisi melakukan penyelidikan dan memanggil saksi ahli untuk memperjelas duduk perkara. Ia menekankan, pengusutan kasus ini bukan semata-mata untuk menghukum seseorang, melainkan untuk memulihkan keadaan.

Oleh karena itu, penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dinilai sah saja dilakukan. Namun, Yusril mengingatkan agar polisi tidak mendiamkan persoalan tersebut.

"Kalau didiamkan nanti timbul kemarahan, lalu muncul demo-demo yang memicu gangguan kamtibmas. Kita harapkan itu tidak terjadi pada bulan Agustus saat kita merayakan Hari Kemerdekaan," tegasnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial X melalui akun @Jakartatalk yang memperlihatkan acara promosi salah satu merek minuman beralkohol. Dalam video tersebut, seorang pengunjung diminta membacakan salah satu surah Al-Qur'an untuk mendapatkan hadiah miras.

Baca Juga: Pengangguran Lulusan Perguruan Tinggi Tembus 1 Juta Orang, Kemnaker Soroti Ketimpangan Skill

Pihak penyelenggara acara telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi melalui akun mereka. Mereka menyatakan tantangan tersebut di luar arahan dan persetujuan manajemen.

"Kami tidak pernah dan tidak akan pernah menoleransi bentuk penistaan agama atau tindakan yang menyinggung SARA oleh pihak mana pun yang beraktivitas di area acara kami, termasuk sponsor dan mitra kerja sama," tulis pihak penyelenggara. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemnaker sebut skill mismatch dan lambatnya pertumbuhan lapangan kerja formal jadi penyebab utama pengangguran terdidik ...

news | 15:00 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid menunjuk Sleman sebagai lokasi uji coba Perlinsos Digital. Penilaian bansos kini berbasis sistem...

news | 15:06 WIB

BPI Danantara tegaskan peran strategis BUMN dalam membangun ekosistem perdagangan nasional terintegrasi dengan melibatka...

news | 14:59 WIB

Kapolri Resmikan Jembatan Gantung Merah Putih di Lebak, Bantu Akses Ribuan Warga...

news | 11:58 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi TNI-Polri yang sukses membangun 3.395 jembatan dan 3.000 sumber air bersih untuk...

news | 11:55 WIB