KPK Panggil Pejabat Bank BJB dan Mantan Aspri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Iklan
matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Grup Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Reja Muhammad Yusuf Tojiri, serta mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama REJ selaku Kepala Grup Pengadaan Bank BJB dan RKS selaku asisten pribadi Gubernur Jabar 2018–2023 Ridwan Kamil," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini pada 13 Maret 2025. Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama), Suhendrik (PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising), serta Elang Sophan Jaya Kusuma (PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama).
Penyidik memperkirakan praktik rasuah yang melibatkan enam agensi periklanan ini merugikan keuangan negara hingga Rp223,6 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK sempat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Selanjutnya, pada 10 Agustus 2026, KPK resmi menahan empat tersangka, yaitu Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara itu, mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi belum ditahan karena alasan kesehatan. (Antara)