Korlantas Polri: Pengurusan Kendaraan Terblokir ETLE Kini Bisa Dilakukan di Samsat
matamata.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mempermudah proses pengurusan administrasi kendaraan yang terblokir akibat pelanggaran (ETLE). Kini, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan proses pemblokiran tersebut secara langsung di kantor Samsat terdekat.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan arahan dari Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Wibowo. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kemudahan, kecepatan, transparansi, serta kepastian pelayanan bagi masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi," ujar Made dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (30/9).
Melalui layanan terpadu di Samsat, pemilik kendaraan dapat mengecek status pemblokiran sekaligus mengikuti prosedur penyelesaian administrasi. Petugas di lapangan akan memberikan panduan teknis mengenai tahapan yang wajib dilalui.
Made menambahkan, mekanisme ini akan terus dikembangkan dan diterapkan secara bertahap di seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan Samsat se-Indonesia dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, seluruh personel di tingkat Polda hingga Samsat diimbau mempersiapkan fasilitas dan skema pelayanan secara optimal.
Selain meluncurkan integrasi layanan ini, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk rutin memastikan kesesuaian data kepemilikan kendaraan, serta responsif dalam menindaklanjuti setiap surat atau pemberitahuan pelanggaran ETLE melalui saluran resmi. (Antara)