Yusril Klarifikasi Deportasi Abdul Karim ke MUI, Komitmen RI untuk Palestina Tetap Kuat
matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa komitmen Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina tidak pernah berubah sejak 1948.
Penegasan tersebut disampaikan Yusril saat beraudiensi dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna merespons polemik deportasi buronan Interpol asal Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, baru-baru ini.
"Penanganan perkara tersebut tidak mengubah komitmen Indonesia terhadap Palestina. Kasus Abdul Karim merupakan perkara pidana individual yang berada dalam yurisdiksi negara lain, sehingga tidak boleh dikaitkan dengan sikap politik Indonesia," kata Yusril di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Yusril menjelaskan, deportasi Abdul Karim dilakukan berdasarkan mekanisme red notice Interpol lantaran Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Abdul Karim sebagai tersangka tindak pidana di wilayah yurisdiksi mereka.
Komunikasi antara Polri dan Kepolisian Siprus mengenai kasus ini sejatinya telah berlangsung sejak 21 Mei 2026. Setelah Interpol menerbitkan red notice pada 16 Juli 2026, kepolisian Indonesia langsung menindaklanjutinya.
Proses deportasi dieksekusi pada 17 Juli 2026, di mana Pemerintah Siprus mengirimkan pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian untuk menjemput tersangka di Jakarta.
Menurut Yusril, Interpol memiliki mekanisme ketat sebelum menerbitkan red notice. Syarat utamanya adalah perkara yang diajukan tidak boleh berkaitan dengan agama, politik, hak asasi manusia, maupun militer.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril turut meluruskan sejumlah informasi simpang siur yang berkembang di ruang publik.
Pertama, narasi yang menyebut Abdul Karim sebagai ulama atau aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza. Berdasarkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Kedua, Yusril menepis isu yang menyebut Abdul Karim akan diserahkan kepada Israel setibanya di Siprus. Pemerintah Indonesia telah meminta jaminan langsung kepada Siprus bahwa tersangka tidak akan diserahkan ke negara ketiga, karena hal itu bertentangan dengan mekanisme Interpol.
Ketua Umum MUI, Kiai Haji Anwar Iskandar, mengapresiasi inisiatif Yusril yang membuka ruang dialog dalam pertemuan di Kantor MUI, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026) malam.
"Saya atas nama pengurus MUI menyampaikan terima kasih kepada Prof Yusril. Kami tahu kesibukan beliau luar biasa, namun masih menyempatkan diri hadir langsung untuk tabayyun. Semoga ini menjadi amal saleh," ujar Kiai Anwar.
Menurutnya, audiensi ini menjadi momentum penting agar para ulama dan pimpinan ormas mendapat pemahaman yang utuh mengenai kasus deportasi Abdul Karim, tanpa perlu meragukan komitmen konstitusional Indonesia dalam mendukung Palestina.
Turut hadir dalam audiensi tersebut antara lain Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua MUI Bidang Hukum Wahiduddin Adams, Ketua MUI Bidang Ukhuwah Zaitun Rasmin, serta jajaran Staf Khusus Menko Kumham Imipas. (Antara)