MK Resmi Kabulkan Penarikan Uji Materiil Pasal Santet KUHP
matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau yang dikenal sebagai Pasal Santet. Permohonan yang diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang tersebut resmi dicabut sebelum masuk ke tahap perbaikan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 22 September 2026 menyimpulkan penarikan permohonan Perkara Nomor 327/PUU-XXIV/2026 tersebut beralasan menurut hukum.
"Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Suhartoyo saat membacakan ketetapan di Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Permohonan tersebut sebelumnya diajukan oleh Bambang Sujatmiko bersama Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman. Mereka menguji frasa "memberikan harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP karena dinilai tidak memiliki batasan atau parameter yang jelas mengenai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Para pemohon menilai ketidakjelasan parameter tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran sepihak dari aparat penegak hukum (over-criminalization).
Namun, dalam perjalanan persidangan, para pemohon memutuskan menarik kembali berkas perkara. Alasannya, mereka belum dapat menguraikan secara memadai adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, maupun potensial. Kerugian yang dialami para pemohon sejauh ini diakui masih bersifat akademik.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (8/9/2026), perkara ini sempat menyita perhatian publik saat para hakim menguji kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.
Wakil Ketua MK Saldi Isra sempat mempertanyakan kaitan pemohon dengan norma pasal yang menyasar orang berkekuatan gaib. "Jadi, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?" tanya Saldi saat itu.
Senada dengan hal tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir juga menanyakan apakah ada di antara pemohon yang pernah menyantet, disantet, atau berguru menjadi dukun santet. Para pemohon mengonfirmasi tidak pernah mengalami hal-hal tersebut.
"Makanya kami bingung juga ini legal standing-nya di mana," ujar Adies.
Baca Juga: Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT Usai UU Nomor 2 Tahun 2026 Disahkan
Pasal 252 ayat (1) KUHP sendiri mengatur ancaman pidana penjara paling lama 1,5 tahun atau denda paling banyak kategori IV bagi setiap orang yang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang dapat menyebabkan penyakit, penderitaan, atau kematian bagi orang lain. (Antara)