MK Kembali Sidangkan Sengketa Pilpres 2024, Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan
matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Persidangan ini menyoroti pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan tersebut berlangsung secara hibrid di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (21/9/2026) malam.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, dengan kuasa hukum Bambang Widjojanto.
Dalam permohonannya, para pemohon memfokuskan gugatan pada penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Kuasa hukum menegaskan bahwa pemenuhan syarat pendidikan bersifat mutlak sejak tahap pendaftaran.
"Persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon," ujar Bambang Widjojanto di hadapan Majelis Hakim MK.
Dalam persidangan, Denny Indrayana meminta MK membuka ruang pembuktian materiil untuk menguji syarat pendidikan tersebut. Menurut Denny, pelantikan pejabat negara tidak secara otomatis menghapuskan cacat administratif dalam proses pencalonan.
"Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses tersebut," kata Denny.
Denny menyoroti proses penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan atas nama Gibran yang dikeluarkan oleh Ditjen Dikdasmen Kemendikbud pada 6 Agustus 2019. Ia menyebut proses penerbitan dokumen tersebut terindikasi berlangsung kurang dari 24 jam tanpa melampirkan dokumen kelulusan yang transparan.
Selain itu, pemohon mempersoalkan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut mengecualikan kewajiban melampirkan bukti kelulusan tingkat sekolah menengah atas (SMA) bagi kandidat lulusan luar negeri yang telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Denny menilai ketentuan ini tidak pernah ada pada regulasi Pilpres 2009, 2014, maupun 2019, serta tidak pernah dibahas dalam draf uji publik atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI.
Baca Juga: 70 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia dan Bulgaria Perkuat Kerja Sama Bilateral
Guna memperkuat argumentasi, pemohon merujuk pada yurisprudensi putusan MK terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Pesawaran dan Nias Selatan. Dalam kasus tersebut, MK mendiskualifikasi calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat kelulusan SLTA meskipun telah bergelar S1 atau S2.
Atas dasar argumentasi tersebut, para pemohon meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024. Denny menegaskan gugatan ini murni merupakan sengketa pemilu (electoral dispute), bukan mekanisme pemakzulan (impeachment).
"Gibran tidak menggunakan mekanisme Pasal 7A UUD 1945 karena sejak awal diduga tidak memenuhi syarat pendidikan. Oleh karena itu, sanksi yang tepat adalah pembatalan penetapan calon atau diskualifikasi," tegas Denny.
Meski menyadari bahwa permohonan ini diajukan melampaui batas waktu resmi pengajuan PHPU, para pemohon meminta Majelis Hakim MK tetap melanjutkan pemeriksaan demi penegakan keadilan substantif.
Majelis Hakim MK mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait. (Antara)