Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT Usai UU Nomor 2 Tahun 2026 Disahkan
matamata.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan (roadmap) tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT). Langkah strategis ini diambil menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa peta jalan ini dirancang untuk membangun tata kelola PRT yang transparan, terstruktur, serta menjamin kompetensi dan pelindungan dalam hubungan kerja.
Anwar menegaskan, regulasi baru ini menjadi momentum penting untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap PRT. Melalui kerangka hukum yang jelas, PRT kini ditempatkan sebagai pekerja formal yang memiliki hak dan kewajiban seimbang, bukan lagi sekadar dianggap "pembantu" atau "asisten".
"Kita sangat bersyukur pekerja rumah tangga tidak lagi dianggap sebagai pembantu atau asisten, melainkan sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja," ujar Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (30/9/2026).
Kedudukan hukum baru ini, lanjut Anwar, harus diimbangi dengan kejelasan standar kompetensi dan sistem kerja. Hal ini krusial mengingat PRT merupakan bagian vital dari ekonomi perawatan (care economy) yang menunjang keberlangsungan rumah tangga, meski mayoritas aktivitasnya selama ini berada di sektor informal.
Guna mendukung hal tersebut, Kemnaker menilai perlunya penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan domestik di dalam negeri. Salah satu acuannya adalah standar kompetensi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di luar negeri.
Penyesuaian standar ini diharapkan dapat membentuk tolok ukur kompetensi yang jelas sekaligus meningkatkan kualitas serta profesionalitas layanan domestik secara menyeluruh.
Selain itu, penyusunan peta jalan ini akan diselaraskan dengan aturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2026. Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh ketentuan dalam undang-undang dapat diimplementasikan secara efektif melalui mekanisme pelindungan dan tata kelola yang teruji di lapangan.
"Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui," pungkas Anwar. (Antara)
Baca Juga: DPRD DKI Minta Pemprov Perketat Koordinasi Proyek SJUT Rp90 Miliar agar Tak Rusak Utilitas Warga