Kemlu Fasilitasi Pemulangan 300 WNI Rentan dari Detensi Imigrasi Johor Bahru

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memulangkan sebanyak 300 warga negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) yang tergolong rentan dari pusat detensi imigrasi Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu (13/11).

Elara | MataMata.com
Kamis, 13 November 2025 | 16:00 WIB
Kemlu Fasilitasi Pemulangan 300 WNI Rentan dari Detensi Imigrasi Johor Bahru

Kemlu Fasilitasi Pemulangan 300 WNI Rentan dari Detensi Imigrasi Johor Bahru

matamata.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memulangkan sebanyak 300 warga negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) yang tergolong rentan dari pusat detensi imigrasi Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu (13/11).

Dari jumlah tersebut, terdapat 221 laki-laki, 66 perempuan, lima anak laki-laki, dan delapan anak perempuan. Dalam keterangan resminya, Kemlu menjelaskan bahwa para WNI dan PMI tersebut termasuk kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, ibu dengan anak, anak di bawah umur tanpa pendamping, serta mereka yang telah ditahan lebih dari enam bulan dan mengalami kesulitan finansial.

“Para WNI dan PMI yang dipulangkan termasuk kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, ibu dengan anak, anak di bawah umur tanpa pendamping, serta mereka yang ditahan lebih dari enam bulan dan mengalami kesulitan finansial,” sebut pernyataan resmi Kemlu RI yang diterima di Jakarta, Kamis.

Proses pemulangan dilakukan dalam dua kloter melalui jalur laut dengan titik debarkasi di Pelabuhan Feri Batam Center, Kepulauan Riau. Setibanya di Indonesia, penanganan awal hingga pemulangan ke daerah asal dikoordinasikan oleh Kemlu bersama Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru.

Langkah rehabilitasi dan reintegrasi sosial juga disiapkan bekerja sama dengan Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau serta sejumlah instansi terkait, seperti Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Dinas Ketenagakerjaan Kepulauan Riau, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.

Kemlu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan terhadap WNI di luar negeri, terutama bagi kelompok rentan yang menghadapi masalah hukum maupun sosial ekonomi.

Pemulangan massal ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar WNI dan PMI, termasuk hak atas keselamatan, kesehatan, dan kepastian hukum selama mereka bekerja di luar negeri. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemenhut siapkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk menekan karhutla di Jambi yang masuk 6 besar titik panas nasional....

news | 14:30 WIB

KPK memeriksa saksi swasta berinisial SYI untuk mendalami aliran uang suap restitusi PPN di KPP Madya Banjarmasin. Simak...

news | 12:18 WIB

Kemenhut mewajibkan pemegang izin PBPH melakukan langkah ekstra dalam penanganan karhutla untuk mengantisipasi cuaca eks...

news | 12:12 WIB

Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset rampung Desember 2026. Dengan sisa waktu efektif 8 minggu, DPR maraton...

news | 08:15 WIB

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengusulkan kenaikan biaya pendaftaran visa kerja H-1B menjadi Rp1,82 miliar per per...

news | 07:00 WIB