Photo file: Petugas keamanan mengawasi pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia setibanya di Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Sabtu (8/11/2025). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nym. (ANTARA FOTO/ASWADDY HAMID)
Matamata.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memulangkan sebanyak 300 warga negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) yang tergolong rentan dari pusat detensi imigrasi Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu (13/11).
Dari jumlah tersebut, terdapat 221 laki-laki, 66 perempuan, lima anak laki-laki, dan delapan anak perempuan. Dalam keterangan resminya, Kemlu menjelaskan bahwa para WNI dan PMI tersebut termasuk kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, ibu dengan anak, anak di bawah umur tanpa pendamping, serta mereka yang telah ditahan lebih dari enam bulan dan mengalami kesulitan finansial.
“Para WNI dan PMI yang dipulangkan termasuk kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, ibu dengan anak, anak di bawah umur tanpa pendamping, serta mereka yang ditahan lebih dari enam bulan dan mengalami kesulitan finansial,” sebut pernyataan resmi Kemlu RI yang diterima di Jakarta, Kamis.
Proses pemulangan dilakukan dalam dua kloter melalui jalur laut dengan titik debarkasi di Pelabuhan Feri Batam Center, Kepulauan Riau. Setibanya di Indonesia, penanganan awal hingga pemulangan ke daerah asal dikoordinasikan oleh Kemlu bersama Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru.
Langkah rehabilitasi dan reintegrasi sosial juga disiapkan bekerja sama dengan Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau serta sejumlah instansi terkait, seperti Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Dinas Ketenagakerjaan Kepulauan Riau, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.
Kemlu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan terhadap WNI di luar negeri, terutama bagi kelompok rentan yang menghadapi masalah hukum maupun sosial ekonomi.
Pemulangan massal ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar WNI dan PMI, termasuk hak atas keselamatan, kesehatan, dan kepastian hukum selama mereka bekerja di luar negeri. (Antara)