Pemerintah Matangkan Perpres Penghapusan Denda BPJS Kesehatan Kelas 3

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengonfirmasi bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta kelas 3 mandiri tengah dalam pembahasan intensif. Kebijakan ini menyasar peserta kategori Peker

Elara | MataMata.com
Selasa, 10 Februari 2026 | 15:30 WIB
Pemerintah Matangkan Perpres Penghapusan Denda BPJS Kesehatan Kelas 3

Pemerintah Matangkan Perpres Penghapusan Denda BPJS Kesehatan Kelas 3

matamata.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengonfirmasi bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta kelas 3 mandiri tengah dalam pembahasan intensif. Kebijakan ini menyasar peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

"Ya, saat ini sedang diproses (pembahasannya)," ujar sosok yang akrab disapa Gus Ipul tersebut saat ditemui di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Meski belum merinci kriteria spesifik penerima keringanan, Mensos memastikan kebijakan ini akan melibatkan koordinasi lintas sektoral antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. "Ditunggu saja," tambahnya singkat.

Rencana ini sebelumnya dipertegas oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu menjelaskan bahwa penghapusan tunggakan bertujuan meringankan beban warga sekaligus meningkatkan rasio kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebagai informasi, sejak 2021, iuran peserta kelas 3 dipatok sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Namun, peserta hanya perlu membayar Rp35.000, sementara sisa Rp7.000 disubsidi oleh kolaborasi Pemerintah Pusat (Rp4.200) dan Pemerintah Daerah (Rp2.800).

Soroti Penonaktifan 11 Juta Peserta Di tengah kabar penghapusan denda, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan pemutakhiran data. Menkeu menyoroti adanya potensi penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JK pada Februari 2026 ini.

Menkeu meminta Kementerian Sosial dan instansi terkait untuk melakukan pembersihan data secara hati-hati agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. Terlebih, anggaran kesehatan dalam APBN 2026 telah dinaikkan sebesar 13,2 persen menjadi Rp247,3 triliun.

Pemerintah berharap dengan adanya Perpres penghapusan denda nanti, warga yang sebelumnya menunggak dapat kembali aktif tanpa terbebani utang masa lalu, sehingga target perlindungan kesehatan semesta dapat tercapai. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB