KPK Telisik Penghasilan Lain Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Diduga untuk Bayar Utang Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dan sumber penghasilan lain dari Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Langkah ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan ja

Elara | MataMata.com
Selasa, 10 Februari 2026 | 17:49 WIB
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dan sumber penghasilan lain dari Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Langkah ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada Senin (9/2/2026).

"Penyidik mendalami berkaitan dengan dugaan aliran uang atau penghasilan-penghasilan lain dari Bupati. Kami menggali keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Desember 2025 lalu. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

Ardito Wijaya (AW) – Bupati Lampung Tengah nonaktif.
Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah.
Ranu Hari Prasetyo (RNP) – Adik Bupati sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah.
Anton Wibowo (ANW) – Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah (kerabat Ardito).
Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur PT Elkaka Putra Mandiri.

Berdasarkan temuan awal, KPK menduga Ardito Wijaya menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp5,75 miliar. Mirisnya, sebesar Rp5,25 miliar dari uang haram tersebut diduga langsung digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang diambil Ardito guna mendanai kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.

KPK mensinyalir adanya praktik "balas budi" dan pemanfaatan jabatan untuk menutup biaya politik yang tinggi. Saat ini, penyidik masih terus menelusuri apakah ada vendor lain atau proyek lain yang turut menjadi sumber "penghasilan ilegal" bagi sang Bupati selama menjabat. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Haji dan Umrah menyatakan penghormatannya atas langkah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik...

news | 17:29 WIB

Polri bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait rencana kerja program pemerintah tahun ...

news | 16:30 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengonfirmasi bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iu...

news | 15:30 WIB

KPK usut importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo dalam kasus suap impor barang KW di lingkungan Bea Cukai. Enam ...

news | 11:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto menerima perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kediaman pribadinya, Hambalang, K...

news | 10:15 WIB

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menegaskan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap ...

news | 09:00 WIB

Cucu Bung Karno, Didi Mahardhika Soekarno, tegaskan kesetiaan pada Prabowo Subianto dan Partai Gerindra. Ia menyerukan p...

news | 08:15 WIB

PT Pupuk Indonesia gelar FertInnovation Challenge 2025. Diikuti 1.620 inovator dengan total dukungan kolaborasi Rp2 mili...

news | 07:15 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi merespons hasil survei Indikator yang menunjukkan tingkat kepuasan kinerja Presiden Prabowo menc...

news | 06:00 WIB

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak siapkan hingga 8.000 personel TNI AD untuk misi perdamaian di Gaza. Simak kesiapan ...

news | 16:30 WIB