KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

KPK panggil mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Simak detail penyidikan dan kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 30 Januari 2026 | 11:30 WIB
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Jumat (30/1). Yaqut dipanggil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut dilakukan untuk mendalami perkara yang telah menjeratnya sebagai tersangka.

"Benar hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020-2024. Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memperkuat bukti-bukti penyidikan," kata Budi Prasetyo di Jakarta.

Budi menjelaskan bahwa penyidikan kasus kuota haji kini memasuki tahap krusial, yakni penghitungan final kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejumlah saksi lain juga telah diperiksa secara intensif dalam sepekan terakhir.

"Kami tengah berkoordinasi dengan auditor BPK terkait audit kerugian negara. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara semakin terang," tambahnya.

Rekam Jejak Kasus Kasus ini mulai mencuat sejak Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK merilis temuan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah tersebut juga telah mencekal tiga orang bepergian ke luar negeri. (Antara)

Selain Yaqut, mereka yang dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) selaku mantan Staf Khusus Menag, serta Masyhur yang merupakan pemilik biro haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya juga menjadi sorotan tajam melalui Pansus Hak Angket Haji DPR, yang menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pengalihan kuota haji tambahan yang dianggap melanggar regulasi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemenko Pangan siapkan program Desa Tematik Perikanan di 40.000 lokasi. Targetkan produksi 1,2 juta ton ikan, suplai MBG...

news | 17:47 WIB

KPK memanggil anak anggota DPR Anwar Sadad sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Simak daftar len...

news | 15:21 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa perluasan perjanjian perdagangan internasional dengan Amerika Serikat ...

news | 13:53 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak penguatan keselamatan transportasi laut menyusul rentetan kecelakaan kapal di awal 2...

news | 13:15 WIB

Mendes PDT Yandri Susanto membantah tegas isu hoaks terkait Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang disebut akan mematik...

news | 12:18 WIB