Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah

KPK catat tingkat kepatuhan LHKPN 2025 baru 35,52%. Simak batas waktu, cara penggunaan e-meterai, dan prosedur pelaporan harta kekayaan di sini.

Elara | MataMata.com
Selasa, 03 Februari 2026 | 07:00 WIB
Petugas melayani pelapor saat melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/4/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

Petugas melayani pelapor saat melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/4/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periodik tahun 2025 masih tergolong rendah. Hingga 31 Januari 2026, realisasi pelaporan baru mencapai 35,52 persen.

KPK mengingatkan para wajib lapor bahwa batas akhir pengisian LHKPN adalah 31 Maret 2026. Proses pelaporan dilakukan secara daring melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.

“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan. Kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (2/2).

Budi menegaskan, kepatuhan LHKPN adalah wujud komitmen personal dan lembaga dalam membangun integritas sekaligus upaya pencegahan korupsi sejak dini. Melaporkan harta di awal waktu dinilai sebagai teladan positif bagi lingkungan kerja dan masyarakat.

Imbauan ini ditujukan kepada seluruh kategori wajib lapor, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

Panduan Teknis dan Surat Kuasa KPK meminta penyelenggara negara memperhatikan detail pengisian, mulai dari validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga kelengkapan dokumen pendukung, terutama surat kuasa.

“Format surat kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal e-LHKPN pada menu Riwayat LHKPN,” jelas Budi.

Ia juga merinci ketentuan penggunaan meterai senilai Rp10.000 pada surat kuasa:

Meterai Elektronik (e-meterai): Wajib lapor cukup mengunggah kembali dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai ke portal.
Meterai Tempel: Dokumen fisik wajib diserahkan langsung atau dikirim ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menyediakan layanan pendampingan bagi pejabat yang mengalami kendala teknis melalui email [email protected] atau Call Center 198.

Setiap laporan yang masuk akan melewati tahap verifikasi administratif sebelum dipublikasikan secara umum. “Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (Antara)

Baca Juga: Denada Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandungnya dan Minta Maaf Telah Meninggalkan Sejak Bayi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemensos siap meluluskan 453 siswa angkatan pertama Sekolah Rakyat tahun ini. Simak target ambisius pemerintah tampung 5...

news | 16:12 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengumumkan realisasi anggaran revitalisasi sekolah 2026 telah mencapai Rp2,6 triliun. Simak st...

news | 15:08 WIB

Menteri LH Jumhur Hidayat mendorong PSEL Palembang mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari. Proyek yang ditargetkan ra...

news | 15:00 WIB

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak Kemenag memperketat izin dan pengawasan pesantren buntut kasus keker...

news | 14:06 WIB

TNI AD dan Kemenko Pangan resmi berkolaborasi dalam mengelola sampah nasional. KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak soroti d...

news | 12:55 WIB

Menag Nasaruddin Umar menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual di pesantren. Kemenag bentuk Satuan P...

news | 12:26 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat sektor industri pengolahan seperti nikel dan aluminium mendominasi 82,25% pa...

news | 11:56 WIB

Pasar kendaraan listrik (EV) di Indonesia melonjak tajam. Wamenaker Afriansyah Noor tegaskan komitmen Kemnaker siapkan S...

news | 11:46 WIB

KPK terus mendalami kasus korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Penyidik kini fokus menelusuri transaksi penu...

news | 09:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto merestui 7 strategi Bank Indonesia (BI) untuk memperkuat nilai tukar rupiah, termasuk membatas...

news | 08:15 WIB