Anggota Komisi VI DPR: Perampingan BUMN Bisa Hemat Rp50 Triliun Tanpa PHK

Anggota DPR Asep Wahyuwijaya ungkap potensi hemat Rp50 triliun dari perampingan 1.000 anak usaha BUMN. Simak skema penataan tanpa PHK di sini.

Elara | MataMata.com
Senin, 02 Februari 2026 | 08:15 WIB
Anggota Komisi VI Fraksi Partai Nasdem DPR RI Asep Wahyuwijaya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan

Anggota Komisi VI Fraksi Partai Nasdem DPR RI Asep Wahyuwijaya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan

Matamata.com - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Asep Wahyuwijaya, menyebut langkah perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi menciptakan efisiensi hingga Rp50 triliun per tahun. Ia memastikan proses penataan ini tidak akan menyentuh kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Asep menjelaskan, efisiensi tersebut dapat dicapai melalui streamlining atau pengerucutan jumlah perusahaan pelat merah. Saat ini, total BUMN beserta anak usahanya mencapai lebih dari 1.000 entitas. Menurutnya, angka ideal seharusnya berada di kisaran 200 hingga 300 perusahaan saja.

"Kerugian langsung untuk operasional sekitar Rp20 triliun dan kerugian tidak langsung sekitar Rp30 triliun. Ini terjadi karena banyak bisnis BUMN yang keluar dari core business atau usaha intinya," ungkap Asep di Bogor, Minggu (1/2).

Hentikan "BUMN Rasa UMKM" Legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat V ini menyoroti banyaknya BUMN yang merambah sektor-sektor kecil yang seharusnya menjadi ruang bagi UMKM maupun swasta. Hal ini dinilai memicu inefisiensi sekaligus mendistorsi persaingan pasar.

Terkait nasib karyawan, Asep menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjamin hak-hak pekerja. Perampingan struktur organisasi tidak berarti penghapusan tenaga kerja.

"Tidak ada PHK. Pegawai tetap digaji dan bekerja, tapi perusahaannya yang dirapikan. Pemerintah mengalokasikan kebutuhan anggaran sekitar Rp2 triliun per tahun untuk tetap menjamin gaji mereka," tegasnya.

Perkuat Fiskal dan Tata Kelola Asep menambahkan, jika penataan klaster usaha dilakukan konsisten, negara bisa menghemat Rp40–50 triliun per tahun bahkan sebelum melakukan investasi baru. Langkah ini krusial untuk memperkuat kontribusi BUMN terhadap fiskal negara di tengah tantangan defisit anggaran.

Selain restrukturisasi struktur, ia menekankan pentingnya penguatan tata kelola melalui sistem meritokrasi dan audit keuangan yang transparan.

"Praktik window dressing (pemolesan laporan keuangan) dan pengelolaan tidak sehat harus dihentikan. Ini adalah bagian dari upaya menyelamatkan uang rakyat dan sejalan dengan arahan Presiden untuk membersihkan BUMN secara profesional," pungkas Asep. (Antara)

Baca Juga: Khofifah Puji Peran Pesantren Bangkalan dalam Mencetak Generasi Qurani Berakhlak Mulia

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB

Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan PBB untuk mempercepat pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur akibat s...

news | 11:15 WIB

Dirut Pupuk Indonesia menegaskan prioritas utama adalah petani lokal di tengah lonjakan harga urea global akibat konflik...

news | 10:15 WIB

KPK agendakan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro haji (PIHK) pekan depan terkait kasus korupsi kuota haji yang m...

news | 09:30 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani resmi menarik stok beras darurat di bandara dan pelabuhan Sumatera seiring pulihnya jal...

news | 08:30 WIB

GCC mendesak DK PBB segera amankan Selat Hormuz menyusul blokade Iran. Penutupan jalur maritim vital ini picu kenaikan h...

news | 07:00 WIB

KPK umumkan tingkat kepatuhan LHKPN 2025 mencapai 96,24%. Sektor yudikatif hampir 100%, sementara legislatif masih di an...

news | 06:15 WIB