Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pengisian tiga jabatan kosong di Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak harus melalui pembentukan Tim Seleksi (Timsel). Hal ini dikarenakan mekanisme yang digunakan a

Elara | MataMata.com
Senin, 02 Februari 2026 | 15:30 WIB
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel

Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel

matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pengisian tiga jabatan kosong di Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak harus melalui pembentukan Tim Seleksi (Timsel). Hal ini dikarenakan mekanisme yang digunakan adalah Pergantian Antar-Waktu (PAW).

Prasetyo menjelaskan, meski sempat muncul opsi pembentukan Timsel, pemerintah menilai langkah tersebut kurang mendesak. Jalur PAW dipilih agar proses pengisian jabatan bisa berjalan lebih cepat demi menjaga kinerja lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.

"Rencananya untuk mengisi kekosongan yang tiga itu sebetulnya mungkin tidak perlu Tim Seleksi ya, untuk mempercepat waktu. Karena mengisi PAW masih menjadi ranah kewenangan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk bisa mengusulkan nama-nama," ujar Prasetyo di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Pemerintah saat ini tengah menimbang mekanisme paling efektif agar operasional OJK tidak terganggu. "Nanti akan kita bicarakan (nama-namanya) setelah ini," imbuhnya.

Transisi Kepemimpinan Internal OJK Sebelumnya, OJK telah melakukan penyesuaian internal pasca-mundurnya sejumlah pimpinan. Friderica Widyasari Dewi kini ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK. Sementara itu, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjamin kesinambungan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan normal.

"Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini sesuai dengan Peraturan Dewan Komisioner OJK. Ini adalah mekanisme kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi," kata Ismail dalam keterangan resminya.

Adapun penetapan pejabat pengganti internal ini telah berlaku efektif sejak 31 Januari 2026, sembari menunggu nama-nama definitif yang akan diusulkan oleh Presiden ke DPR RI. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI mendesak Polri dan Komdigi bekerja sama dengan TikTok dan Meta untuk memblokir akun live streaming provokasi tawu...

news | 10:45 WIB

KPK menemukan dokumen dan bukti elektronik aliran uang suap pengurusan HGB Summarecon saat menggeledah rumah Dirjen ATR/...

news | 10:15 WIB

KBRI Moskow mengimbau WNI mewaspadai tawaran tentara bayaran di Rusia via jalur ilegal. Ketahui risiko pidana agen dan a...

news | 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto berkelakar soal larangan berjoget dari pakar saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-28 PAN d...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu BUMN guna mencegah laporan palsu dan ...

news | 07:15 WIB