Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pengisian tiga jabatan kosong di Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak harus melalui pembentukan Tim Seleksi (Timsel). Hal ini dikarenakan mekanisme yang digunakan a

Elara | MataMata.com
Senin, 02 Februari 2026 | 15:30 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan di sela agenda Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan di sela agenda Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

Matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pengisian tiga jabatan kosong di Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak harus melalui pembentukan Tim Seleksi (Timsel). Hal ini dikarenakan mekanisme yang digunakan adalah Pergantian Antar-Waktu (PAW).

Prasetyo menjelaskan, meski sempat muncul opsi pembentukan Timsel, pemerintah menilai langkah tersebut kurang mendesak. Jalur PAW dipilih agar proses pengisian jabatan bisa berjalan lebih cepat demi menjaga kinerja lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.

"Rencananya untuk mengisi kekosongan yang tiga itu sebetulnya mungkin tidak perlu Tim Seleksi ya, untuk mempercepat waktu. Karena mengisi PAW masih menjadi ranah kewenangan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk bisa mengusulkan nama-nama," ujar Prasetyo di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Pemerintah saat ini tengah menimbang mekanisme paling efektif agar operasional OJK tidak terganggu. "Nanti akan kita bicarakan (nama-namanya) setelah ini," imbuhnya.

Transisi Kepemimpinan Internal OJK Sebelumnya, OJK telah melakukan penyesuaian internal pasca-mundurnya sejumlah pimpinan. Friderica Widyasari Dewi kini ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK. Sementara itu, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjamin kesinambungan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan normal.

"Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini sesuai dengan Peraturan Dewan Komisioner OJK. Ini adalah mekanisme kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi," kata Ismail dalam keterangan resminya.

Adapun penetapan pejabat pengganti internal ini telah berlaku efektif sejak 31 Januari 2026, sembari menunggu nama-nama definitif yang akan diusulkan oleh Presiden ke DPR RI. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyita aset kripto Iran senilai Rp17,8 triliun. Menkeu AS Scott Bessent sebut siap inca...

news | 16:39 WIB

PBNU meminta masyarakat tidak memberi stigma negatif pada institusi pondok pesantren akibat kasus kekerasan seksual oleh...

news | 16:29 WIB

Gedung Putih menegaskan Presiden AS Donald Trump hanya akan menerima kesepakatan nuklir dengan Iran yang menguntungkan A...

news | 15:00 WIB

Menhan AS Pete Hegseth beri peringatan keras ke China di Shangri-La Dialogue. AS siap gelontorkan anggaran militer Rp26....

news | 14:57 WIB

Megawati Soekarnoputri diperkirakan hadir dalam Puncak Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 di Gedung Pancasila. ...

news | 14:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto tiba di Jakarta usai kunjungan kenegaraan ke Prancis. Indonesia sukses kantongi 4 kesepakatan ...

news | 14:11 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengungkap dua modus utama yang kerap digunakan calon jamaah haji nonp...

news | 13:59 WIB

Ratusan warga Teheran, Iran, konsisten turun ke jalan selama hampir 90 hari. Mereka menegaskan dukungan penuh pada pemer...

news | 13:53 WIB

Bareskrim Polri sidik dugaan manipulasi data ekspor (under invoicing) sawit oleh PT MMS. Kantor di Jakarta Utara dan gud...

news | 11:15 WIB

Iran menegaskan kesepakatan final dengan Amerika Serikat (AS) terganjal tuntutan berlebihan dari Washington. Simak krono...

news | 09:52 WIB