KPK Panggil Saksi Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK panggil pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024 yang menyeret mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Elara | MataMata.com
Senin, 26 Januari 2026 | 08:30 WIB
Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik biro travel haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, pada Senin (26/1/2026).

Fuad dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2023-2024.

"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku pihak swasta dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Budi menegaskan pihaknya meyakini Fuad Hasan akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait aliran atau mekanisme penentuan kuota tersebut.

Alur Kasus dan Kerugian Negara Kasus ini mencuat sejak 9 Agustus 2025 ketika KPK secara resmi memulai penyidikan. Berdasarkan penghitungan awal lembaga antirasuah tersebut, kerugian negara dalam skandal kuota haji ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), dan Fuad Hasan Masyhur sendiri.

Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan status tersangka bagi Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Namun, hingga saat ini, status Fuad Hasan Masyhur dalam perkara ini masih sebagai saksi dan pihak yang dicegah ke luar negeri.

Penyimpangan Kuota Tambahan Penyidikan ini sejalan dengan temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI yang menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag saat itu membagi kuota tersebut secara merata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya dijatah sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler yang memiliki antrean lebih panjang.

Baca Juga: Kunjungi Probolinggo, Menbud Fadli Zon Dorong Candi Jabung Jadi Pusat Ekosistem Budaya

Ketidaksesuaian inilah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji. (Antaaraa)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah China menyatakan keterkejutannya atas keputusan Pemerintah Israel yang memberikan kewenangan penuh kepada mil...

news | 17:18 WIB

Pemerintah Iran secara resmi akan menuntut kompensasi dari Uni Emirat Arab (UEA) atas kerusakan yang dipicu oleh seranga...

news | 17:09 WIB

Kakanwil Kemenag Papua Klemens Taran menyebut nilai-nilai Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 sebagai perekat kerukunan...

news | 17:03 WIB

Kepala BGN Dadan Hindayana targetkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kualitas bintang lima dengan harga Rp10 ribu melalu...

news | 13:15 WIB

Wamenham Mugiyanto mendesak transparansi dan koordinasi Polri-TNI dalam kasus kekerasan aktivis KontraS Andrie Yunus aga...

news | 12:00 WIB

Ketua DMI Jusuf Kalla mengecam penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel. Bersama Menlu 8 negara, JK mendesak pembukaan akses...

news | 10:00 WIB

Wamen ESDM Yuliot meresmikan pengaliran gas pipa Cisem 2 sepanjang 302 km. Proyek ini menjamin kepastian energi industri...

news | 09:15 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya berdiskusi dengan Raffi Ahmad dan Yovie Widianto untuk menyusun strategi internasionalisasi Ba...

news | 08:00 WIB

Mendagri Tito Karnavian tegaskan kolaborasi lintas sektor dan penghapusan biaya BPHTB/PBG bagi MBR sebagai solusi percep...

news | 07:00 WIB

Pelangi di Mars adalah film fiksi ilmiah Indonesia dengan visual memukau dan kolaborasi ratusan kreator yang menetapkan ...

news | 06:31 WIB