KPK Panggil Saksi Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK panggil pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024 yang menyeret mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Elara | MataMata.com
Senin, 26 Januari 2026 | 08:30 WIB
Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik biro travel haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, pada Senin (26/1/2026).

Fuad dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2023-2024.

"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku pihak swasta dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Budi menegaskan pihaknya meyakini Fuad Hasan akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait aliran atau mekanisme penentuan kuota tersebut.

Alur Kasus dan Kerugian Negara Kasus ini mencuat sejak 9 Agustus 2025 ketika KPK secara resmi memulai penyidikan. Berdasarkan penghitungan awal lembaga antirasuah tersebut, kerugian negara dalam skandal kuota haji ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), dan Fuad Hasan Masyhur sendiri.

Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan status tersangka bagi Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Namun, hingga saat ini, status Fuad Hasan Masyhur dalam perkara ini masih sebagai saksi dan pihak yang dicegah ke luar negeri.

Penyimpangan Kuota Tambahan Penyidikan ini sejalan dengan temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI yang menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag saat itu membagi kuota tersebut secara merata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya dijatah sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler yang memiliki antrean lebih panjang.

Baca Juga: Kunjungi Probolinggo, Menbud Fadli Zon Dorong Candi Jabung Jadi Pusat Ekosistem Budaya

Ketidaksesuaian inilah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji. (Antaaraa)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi I DPR menggelar rapat tertutup dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan jajaran Kepala Staf TNI. Bahas evaluasi 2025...

news | 11:30 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) tegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersifat sukarela. Sekolah elit diperbolehkan meno...

news | 10:30 WIB

Gakkum Kemenhut amankan 544 batang kayu kumea ilegal di Makassar. Sopir truk yang mengaku bawa rumput laut kini terancam...

news | 09:30 WIB

Menbud Fadli Zon mendorong Candi Jabung Probolinggo menjadi pusat ekosistem budaya. Simak keunikan arsitektur bata merah...

news | 07:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto pimpin rapat terbatas di Hambalang segera setelah kembali dari luar negeri. Bahas ketahanan pa...

news | 06:15 WIB

Persija Jakarta resmi memperkenalkan Shayne Pattynama sebagai amunisi baru untuk mengarungi kompetisi Liga 1. Pelatih Pe...

news | 12:15 WIB

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut hangat kunjungan Presiden Indonesia Prabowo Subianto di Istana lyse, Paris, d...

news | 10:00 WIB

Usia hanyalah angka bagi Tatok Hardiyanto. Atlet para-tenis meja andalan Indonesia ini membuktikan dedikasinya dengan ke...

news | 09:00 WIB

Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans), Viva Yoga Mauladi, mendorong produk unggulan dari kawasan transmigrasi, termasu...

news | 08:00 WIB

Film Esok Tanpa Ibu karya sutradara asal Malaysia, Ho Wi-ding, memotret fenomena pergeseran peran keluarga di tengah gem...

news | 07:00 WIB