Kementerian UMKM Tegaskan Pentingnya NIB: Syarat Akses Fasilitas Pemerintah hingga Ekspor

Kementerian UMKM tegaskan pentingnya kepemilikan NIB bagi pelaku usaha untuk akses pembiayaan dan program pemerintah. Simak aturan bebas pajaknya di sini!

Elara | MataMata.com
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:04 WIB
Kementerian UMKM Tegaskan Pentingnya NIB: Syarat Akses Fasilitas Pemerintah hingga Ekspor

Kementerian UMKM Tegaskan Pentingnya NIB: Syarat Akses Fasilitas Pemerintah hingga Ekspor

matamata.com - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha. Dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk mengakses berbagai fasilitas usaha, pembiayaan, hingga program afirmasi dari pemerintah.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menjelaskan bahwa NIB bukan sekadar formalitas, melainkan identitas resmi yang menunjukkan legalitas dan klasifikasi suatu usaha.

“Dengan NIB, pelaku usaha bisa masuk ke dalam program-program pemerintah yang memberikan afirmasi,” kata Bagus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Selain program pemerintah, Bagus menuturkan bahwa NIB mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh akses pembiayaan perbankan karena status hukumnya telah terdata resmi. Dokumen ini juga menjadi prasyarat penting untuk ekspansi bisnis, seperti menembus pasar ekspor maupun menjalin kemitraan rantai pasok dengan perusahaan besar.

Saat ini, NIB telah mengintegrasikan sekaligus menggantikan sejumlah dokumen perizinan terdahulu yang harus diurus secara terpisah.

Menanggapi masih rendahnya jumlah UMKM yang memiliki NIB, Bagus menduga ada kekhawatiran dari pelaku usaha bahwa kepemilikan legalitas ini akan otomatis memicu beban perpajakan. Ia pun meluruskan miskonsepsi tersebut.

Bagus menegaskan, kepemilikan NIB tidak serta-merta membuat pelaku usaha terbebani pajak. Sesuai aturan yang berlaku, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) final alias dikenakan tarif nol persen.

Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), jumlah pelaku usaha yang mengantongi NIB baru mencapai sekitar 16 juta hingga tahun 2025. Angka ini masih jauh dari total perkiraan UMKM nasional yang mencapai 56 juta unit usaha.

Untuk mempercepat target legalitas ini, Kementerian UMKM tengah mengembangkan platform "Sapa UMKM". Platform ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan lintas kementerian dan lembaga dalam satu ekosistem.

“Saya pikir (kesadaran) akan terdorong dengan sendirinya nanti. Begitu satu layanan terhubung dengan layanan lainnya, mereka pasti membutuhkan NIB,” pungkas Bagus. (Antara)

Baca Juga: Kepala Bakom RI: Makan Bergizi Gratis Mandat Rakyat, Tak Bisa Dihentikan

×
Zoomed
TERKINI

DPR RI bersama lintas kementerian membahas finalisasi Perpres Ojol. Regulasi ini fokus mengawal pembagian tarif 92 perse...

news | 15:51 WIB

PT Danantara Asset Management (DAM), entitas di bawah Danantara Indonesia, resmi mengambil alih empat perusahaan manajer...

news | 15:43 WIB

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terk...

news | 14:48 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Istana belum membahas sosok pengganti Wamentan usai Sudaryo...

news | 14:33 WIB

BNN RI merampas aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika senilai Rp165 miliar. Kepala BNN Komjen Pol Suy...

news | 14:27 WIB