KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Sesuai Prosedur Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah dilakukan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.

Elara | MataMata.com
Rabu, 11 Februari 2026 | 15:48 WIB
Arsip foto- Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2020-2024 sebagai saksi terkait kerugian keuangan negara pada kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.

Arsip foto- Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2020-2024 sebagai saksi terkait kerugian keuangan negara pada kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah dilakukan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formal maupun materiel.

“KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (11/2).

Audit BPK dan Kerugian Negara Budi menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengonfirmasi bahwa 20.000 kuota haji tambahan tahun 1445 H/2024 M masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, penyidikan terus berjalan sembari menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara dari BPK.

Sebagai catatan, pada 11 Agustus 2025 lalu, KPK sempat mengumumkan taksiran awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Perjalanan Kasus dan Praperadilan Kasus yang menyeret YCQ dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), bermula dari penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Selain kedua tersangka tersebut, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Merespons penetapan dirinya sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/2). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada 24 Februari 2026 mendatang. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Indonesia dan Jepang sepakati kerja sama konservasi komodo melalui program breeding loan di Shizuoka. Simak ambisi Diplo...

news | 15:00 WIB

Presiden Prabowo menginstruksikan penyelenggaraan Pasar Murah Untuk Rakyat di Monas, Sabtu (28/3) sore. Tersedia 100 rib...

news | 14:57 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan menjamin stok pangan nasional aman dari dampak perang Timur Tengah. Simak penjelasan Zulhas ...

news | 13:45 WIB

Mentan Amran Sulaiman menegaskan hilirisasi komoditas seperti kelapa dan sawit adalah kunci Indonesia menjadi negara kua...

news | 13:00 WIB

KPK ingatkan ASN dan kepala daerah dilarang gunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Simak aturan dan risiko ko...

news | 12:30 WIB

Menag Nasaruddin Umar mendukung penuh PP Tunas yang membatasi medsos bagi anak bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Simak...

news | 11:30 WIB

Kanwil Kemenag Sumbar mulai mendistribusikan koper jemaah haji kloter 1 Kota Padang lebih awal. Simak perubahan warna ko...

news | 10:45 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid tegas bakal sanksi platform digital yang langgar PP Tunas per 28 Maret 2026. Meta dan YouTube di...

news | 08:15 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman puji atmosfer SUGBK usai debut manis menang 4-0 atas St Kitts and Nevis. Simak eva...

news | 07:00 WIB

KJRI Jeddah memastikan 24 jemaah umrah WNI selamat dalam insiden bus terbakar di jalur Mekkah-Madinah. Simak kronologi d...

news | 06:00 WIB