KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Sesuai Prosedur Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah dilakukan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.

Elara | MataMata.com
Rabu, 11 Februari 2026 | 15:48 WIB
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Sesuai Prosedur Hukum

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Sesuai Prosedur Hukum

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah dilakukan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formal maupun materiel.

“KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (11/2).

Audit BPK dan Kerugian Negara Budi menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengonfirmasi bahwa 20.000 kuota haji tambahan tahun 1445 H/2024 M masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, penyidikan terus berjalan sembari menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara dari BPK.

Sebagai catatan, pada 11 Agustus 2025 lalu, KPK sempat mengumumkan taksiran awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Perjalanan Kasus dan Praperadilan Kasus yang menyeret YCQ dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), bermula dari penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Selain kedua tersangka tersebut, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Merespons penetapan dirinya sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/2). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada 24 Februari 2026 mendatang. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menpora Erick Thohir menyebut potensi wisata olahraga (sport tourism) Indonesia baru tergarap 0,5 persen atau Rp39,5 tri...

news | 13:19 WIB

Atlet panjat tebing Indonesia, Aditya Tri Syahria, memecahkan rekor Asian Games tiga kali dan memuncaki kualifikasi spee...

news | 12:27 WIB

MK resmi mengabulkan penarikan permohonan uji materiil Pasal Santet (Pasal 252 KUHP) yang diajukan mahasiswa Unpam karen...

news | 11:04 WIB

Presiden Slovakia Peter Pellegrini prihatin atas insiden siswa SD di Staskov yang menyerang guru dan murid dengan pisau ...

news | 11:00 WIB

Kemnaker mulai menyusun peta jalan tata kelola PRT pasca-pengesahan UU No. 2 Tahun 2026 untuk menetapkan standar kompete...

news | 10:00 WIB