KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Sesuai Prosedur Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah dilakukan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.

Elara | MataMata.com
Rabu, 11 Februari 2026 | 15:48 WIB
Arsip foto- Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2020-2024 sebagai saksi terkait kerugian keuangan negara pada kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.

Arsip foto- Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2020-2024 sebagai saksi terkait kerugian keuangan negara pada kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah dilakukan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formal maupun materiel.

“KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (11/2).

Audit BPK dan Kerugian Negara Budi menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengonfirmasi bahwa 20.000 kuota haji tambahan tahun 1445 H/2024 M masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, penyidikan terus berjalan sembari menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara dari BPK.

Sebagai catatan, pada 11 Agustus 2025 lalu, KPK sempat mengumumkan taksiran awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Perjalanan Kasus dan Praperadilan Kasus yang menyeret YCQ dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), bermula dari penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Selain kedua tersangka tersebut, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Merespons penetapan dirinya sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/2). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada 24 Februari 2026 mendatang. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) bersama jajaran menteri bidang ekonomi di Istana Kepresidenan...

news | 14:15 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka peluang kajian pembeb...

news | 13:15 WIB

Ketua Badan Pengawas Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Maruf Amin, menegaskan visi besar transfo...

news | 13:00 WIB

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi menggelar Manasik Haji Nasional secara serentak di seluruh Indonesia, Rab...

news | 12:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otorit...

news | 11:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat pembangunan ekonomi nasional. ...

news | 09:15 WIB

Satgas PRR mengumumkan 25 ribu rumah korban bencana di Sumatera siap terima dana bantuan Rp15-30 juta. Penyaluran serent...

news | 08:00 WIB

Mensos Saifullah Yusuf mengaktifkan kembali 106 ribu peserta PBI JKN pengidap penyakit katastropik. Simak kriteria verif...

news | 07:15 WIB

Kementerian ESDM menawarkan sejumlah proyek strategis hidrogen hijau di Lampung, Sulawesi, hingga Jawa dalam ajang GHES ...

news | 06:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dan sumber penghasilan lain dari Bupati Lampung Te...

news | 17:49 WIB