Mensos Reaktivasi 106 Ribu Peserta PBI JKN Berpenyakit Katastropik

Mensos Saifullah Yusuf mengaktifkan kembali 106 ribu peserta PBI JKN pengidap penyakit katastropik. Simak kriteria verifikasi desil DTSEN dan cara reaktivasi di sini.

Elara | MataMata.com
Rabu, 11 Februari 2026 | 07:15 WIB
Mensos Reaktivasi 106 Ribu Peserta PBI JKN Berpenyakit Katastropik

Mensos Reaktivasi 106 Ribu Peserta PBI JKN Berpenyakit Katastropik

matamata.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan pemerintah telah mengaktifkan kembali (reaktivasi) lebih dari 106 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sempat dinonaktifkan. Prioritas diberikan kepada mereka yang mengidap penyakit katastropik.

Dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Selasa (10/2/2026), pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menjelaskan bahwa reaktivasi ini bersifat sementara selama tiga bulan ke depan.

"Selama masa reaktivasi ini, pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan (ground check) untuk memastikan kelayakan penerima bantuan sesuai kondisi sosial ekonomi terbaru," ujar Gus Ipul.

Proses Verifikasi dan Kriteria Penerima Proses ground check bertujuan memastikan penerima manfaat berada pada kategori desil 1 hingga 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Jika ditemukan peserta berada pada desil 6 ke atas, mereka akan dinilai mampu membayar iuran secara mandiri.

"Hasil verifikasi akan menentukan apakah peserta tetap berhak menerima bantuan PBI JKN atau direkomendasikan beralih menjadi peserta mandiri," tambahnya.

Penyesuaian data ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan DTSEN sebagai acuan tunggal integrasi bantuan sosial. Sepanjang tahun 2025, Kemensos mencatat telah menonaktifkan lebih dari 13 juta peserta yang dianggap sudah mampu atau datanya tidak padan, dengan sekitar 87 ribu di antaranya telah mengajukan reaktivasi.

Kuota Tetap 96,8 Juta Jiwa Gus Ipul menegaskan bahwa meskipun ada pembersihan data, total alokasi nasional untuk penerima PBI JKN tidak mengalami pengurangan, yakni tetap sebesar 96,8 juta jiwa.

"Prinsipnya, kami melakukan pengalihan dari penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria kepada keluarga yang lebih berhak. Jadi kuotanya tidak dikurangi, tapi diperbaiki sasarannya," tegas Mensos.

Sebagian peserta yang dinonaktifkan dilaporkan telah beralih menjadi peserta mandiri atau ditanggung oleh pemerintah daerah melalui skema Universal Health Coverage (UHC).

Bagi masyarakat yang merasa masih membutuhkan bantuan namun kepesertaannya nonaktif, Mensos mengimbau agar segera mengajukan reaktivasi melalui pemerintah daerah atau dinas sosial setempat. Hal ini dikarenakan data PBI JKN bersifat dinamis dan terus diperbarui mengikuti kondisi ekonomi warga. (Antara)

Baca Juga: KPK Telisik Penghasilan Lain Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Diduga untuk Bayar Utang Pilkada

×
Zoomed
TERKINI

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menggelar pasar murah di Nganjuk untuk menekan inflasi pangan. Pemprov Jatim pas...

news | 11:47 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menargetkan peraturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis selesai pada 2026 demi men...

news | 08:15 WIB

Timnas Futsal Indonesia harus mengakui keunggulan klub Spanyol, O Parrulo Ferrol FS, dengan skor 3-5 pada laga uji coba ...

news | 07:15 WIB

Kodam IX/Udayana menerjunkan prajurit TNI untuk mengevakuasi warga terdampak gempa magnitudo 7,7 di NTT. BMKG sebut peri...

news | 11:37 WIB

Iran membantah tegas klaim Presiden AS Donald Trump yang ingin menguasai Selat Hormuz. Teheran menegaskan selat strategi...

news | 11:34 WIB