Menkeu Purbaya Tegas: Sitaan Balpres Ilegal Tak Akan Dikirim untuk Korban Bencana Sumatera

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyalurkan barang sitaan berupa produk garmen atau balpres ilegal sebagai bantuan untuk korban bencana di Sumatera.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 12 Desember 2025 | 15:15 WIB
Menkeu Purbaya Tegas: Sitaan Balpres Ilegal Tak Akan Dikirim untuk Korban Bencana Sumatera

Menkeu Purbaya Tegas: Sitaan Balpres Ilegal Tak Akan Dikirim untuk Korban Bencana Sumatera

matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyalurkan barang sitaan berupa produk garmen atau balpres ilegal sebagai bantuan untuk korban bencana di Sumatera.

Saat ditemui di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat, Purbaya menyatakan bahwa pengelolaan barang ilegal harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan kan bagus buat bencana,” ujar Purbaya.

Ia menuturkan, jika diperlukan bantuan bagi masyarakat terdampak, pemerintah lebih memilih mengalokasikan anggaran baru untuk menyediakan barang yang layak pakai. Bantuan tersebut, lanjutnya, akan diambil dari produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri.

“Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UMKM, dikirim ke bencana yang (barang) baru. Saya lebih baik mengeluarkan uang ke situ kalau terpaksa, dibanding pakai barang-barang balpres itu,” tuturnya.

Pernyataan Purbaya ini muncul setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sebelumnya membuka peluang menyalurkan sitaan balpres ilegal sebagai bantuan bencana di Sumatera. Hal itu menyusul penindakan terhadap kontainer dan truk bermuatan garmen ilegal.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa barang hasil penindakan otomatis menjadi milik negara dan tidak selalu berujung pada pemusnahan.

“Dihancurkan itu sebetulnya salah satu (opsi). Kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain,” katanya.

Secara umum, terdapat tiga pilihan untuk menindaklanjuti barang ilegal: dimusnahkan, dihibahkan, atau dilelang. Mengingat proses pemulihan bencana di Sumatera masih berlangsung, Bea Cukai mempertimbangkan opsi hibah atas barang sitaan tersebut.

“Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan dan menggunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan,” tambahnya. (Antara)

Baca Juga: Banyu Biru Djarot Tegaskan Peran Vital Petani, Salurkan Puluhan Alat Pertanian di Madiun

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI mendesak Polri dan Komdigi bekerja sama dengan TikTok dan Meta untuk memblokir akun live streaming provokasi tawu...

news | 10:45 WIB

KPK menemukan dokumen dan bukti elektronik aliran uang suap pengurusan HGB Summarecon saat menggeledah rumah Dirjen ATR/...

news | 10:15 WIB

KBRI Moskow mengimbau WNI mewaspadai tawaran tentara bayaran di Rusia via jalur ilegal. Ketahui risiko pidana agen dan a...

news | 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto berkelakar soal larangan berjoget dari pakar saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-28 PAN d...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu BUMN guna mencegah laporan palsu dan ...

news | 07:15 WIB