Menkeu Purbaya Tegas: Sitaan Balpres Ilegal Tak Akan Dikirim untuk Korban Bencana Sumatera

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyalurkan barang sitaan berupa produk garmen atau balpres ilegal sebagai bantuan untuk korban bencana di Sumatera.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 12 Desember 2025 | 15:15 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Tanjung Priok Jakarta, Jumat (12/12/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Tanjung Priok Jakarta, Jumat (12/12/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyalurkan barang sitaan berupa produk garmen atau balpres ilegal sebagai bantuan untuk korban bencana di Sumatera.

Saat ditemui di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat, Purbaya menyatakan bahwa pengelolaan barang ilegal harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan kan bagus buat bencana,” ujar Purbaya.

Ia menuturkan, jika diperlukan bantuan bagi masyarakat terdampak, pemerintah lebih memilih mengalokasikan anggaran baru untuk menyediakan barang yang layak pakai. Bantuan tersebut, lanjutnya, akan diambil dari produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri.

“Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UMKM, dikirim ke bencana yang (barang) baru. Saya lebih baik mengeluarkan uang ke situ kalau terpaksa, dibanding pakai barang-barang balpres itu,” tuturnya.

Pernyataan Purbaya ini muncul setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sebelumnya membuka peluang menyalurkan sitaan balpres ilegal sebagai bantuan bencana di Sumatera. Hal itu menyusul penindakan terhadap kontainer dan truk bermuatan garmen ilegal.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa barang hasil penindakan otomatis menjadi milik negara dan tidak selalu berujung pada pemusnahan.

“Dihancurkan itu sebetulnya salah satu (opsi). Kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain,” katanya.

Secara umum, terdapat tiga pilihan untuk menindaklanjuti barang ilegal: dimusnahkan, dihibahkan, atau dilelang. Mengingat proses pemulihan bencana di Sumatera masih berlangsung, Bea Cukai mempertimbangkan opsi hibah atas barang sitaan tersebut.

“Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan dan menggunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan,” tambahnya. (Antara)

Baca Juga: Banyu Biru Djarot Tegaskan Peran Vital Petani, Salurkan Puluhan Alat Pertanian di Madiun

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar operasional prosedur (SOP) setelah insiden mobil mitra Satuan Pelayanan Pe...

news | 14:15 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI, Banyu Biru Djarot, menegaskan bahwa petani merupakan fondasi penting bagi perekonomian nasion...

news | 13:18 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah terus bekerja maksimal untuk memenuhi kebutuhan dasar warga ter...

news | 12:00 WIB

Dewan Nasional Austria pada Kamis (11/12) resmi mengesahkan aturan yang melarang penggunaan jilbab bagi siswi di bawah u...

news | 10:15 WIB

Portugal diguncang aksi mogok nasional terbesar dalam lebih dari satu dekade. Pada Kamis, lebih dari tiga juta warga men...

news | 09:15 WIB

Aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi memusnahkan sedikitnya 2,5 juta batang rokok ilegal yang sebelumnya disita dala...

news | 08:15 WIB

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Rusia Vladimir ...

news | 07:15 WIB

Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, menegaskan bahwa aturan izin penggalangan dana untuk membantu korban bencana tid...

news | 17:30 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup kembali menyoroti ancaman krisis planet yang semakin nyata dan berpotensi mengganggu keberl...

news | 16:15 WIB

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengajak seluruh pondok pesantren...

news | 15:00 WIB