Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang digelar secara daring, Rabu (3/9/2025). (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum)
Lebih lanjut, Agung menyebut DJKI bersama LMKN yang baru dilantik pada Agustus 2025 tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang diinisiasi DPR. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat pengelolaan, pengumpulan, dan distribusi royalti secara transparan dan adil.
Adapun pedoman teknis pengelolaan royalti telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi acuan LMKN dalam tata cara penarikan dan pendistribusian royalti.
DJKI pun mengajak akademisi, mahasiswa, hingga pelaku industri musik untuk bersama-sama memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. (Antara)