KPK Periksa Wasekjen GP Ansor Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry (SHA), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian A

Elara | MataMata.com
Kamis, 04 September 2025 | 16:00 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry (SHA), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SHA, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain SHA, lembaga antirasuah itu juga memanggil tujuh saksi lain, yakni Komisaris Independen PT Sucofindo (Persero) Zainal Abidin (ZA), Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2022–2023 Rizky Fisa Abadi (RFA), serta Kasubdit periode 2023–2024 M. Agus Syafi (MGY).

Saksi lain meliputi Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Muhammad Al Fatih (MAF), pegawai Divisi Visa Kesthuri berinisial J, pegawai PT Raudah Eksati Utama FIA, serta Ketua Sarikat Penyelenggara Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi (SF).

Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari hasil perhitungan awal pada 11 Agustus 2025, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, KPK turut mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembagian tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian itu dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk haji reguler. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti perbedaan arah kebijakan ekonomi antara pemerintahan Presiden ke-6 RI Su...

news | 16:30 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah (...

news | 15:15 WIB

Momen yang ditunggu para penggemar Apple akhirnya tiba. Tepat pukul 00.01 WIB, seri terbaru iPhone 17 resmi dirilis di I...

news | 14:15 WIB

Pemerintah China menegaskan akan tetap melanjutkan kerja sama di bidang perdagangan dan energi dengan Rusia, meski Presi...

news | 13:15 WIB

Pelatih asal Belanda, Patrick Kluivert, mengungkapkan rasa kecewa dan penyesalannya setelah PSSI resmi mengakhiri kontra...

news | 12:00 WIB

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera men...

news | 11:15 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memberikan ...

news | 10:15 WIB

Istana Kepresidenan menyatakan dukungan terhadap langkah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang memutus kerj...

news | 09:30 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengapresiasi revitalisasi Pasar Rakyat Jailolo di Desa Guaemaadu, Kecamatan Jailo...

news | 08:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto untuk menyiapk...

news | 07:00 WIB