KPK Periksa Wasekjen GP Ansor Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry (SHA), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian A

Elara | MataMata.com
Kamis, 04 September 2025 | 16:00 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry (SHA), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SHA, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain SHA, lembaga antirasuah itu juga memanggil tujuh saksi lain, yakni Komisaris Independen PT Sucofindo (Persero) Zainal Abidin (ZA), Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2022–2023 Rizky Fisa Abadi (RFA), serta Kasubdit periode 2023–2024 M. Agus Syafi (MGY).

Saksi lain meliputi Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Muhammad Al Fatih (MAF), pegawai Divisi Visa Kesthuri berinisial J, pegawai PT Raudah Eksati Utama FIA, serta Ketua Sarikat Penyelenggara Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi (SF).

Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari hasil perhitungan awal pada 11 Agustus 2025, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, KPK turut mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembagian tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian itu dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk haji reguler. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menaker Yassierli menargetkan pemerataan program Magang Nasional agar lebih inklusif bagi putra daerah dan lulusan baru ...

news | 13:06 WIB

Kementan tegaskan industri sawit Indonesia ramah lingkungan dan penuhi standar global ISPO. Simak peran strategis sawit ...

news | 13:03 WIB

Ketua DPR Puan Maharani soroti temuan 2.640 peserta UTBK 2026 yang terindikasi curang. Desak pemerintah perbarui sistem ...

news | 13:00 WIB

Indonesia mencalonkan diri sebagai anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2026-2030. Menteri Kebudayaan Fadli Zon...

news | 11:00 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menggelar pertemuan dengan Panglima TNI dan sejumlah purnawirawan seperti Andika ...

news | 10:39 WIB

Kejagung memeriksa pegawai Kementerian ESDM sebagai saksi kasus korupsi PT AKT. Simak perkembangan terbaru penetapan ter...

news | 10:00 WIB

Wamentan Sudaryono mengumumkan stok beras pemerintah tembus 5 juta ton per April 2026, rekor tertinggi dalam sejarah RI....

news | 09:15 WIB

Jepang menetapkan Indonesia sebagai negara ketiga paling menjanjikan untuk investasi jangka panjang. Sektor otomotif dan...

news | 08:30 WIB

PKB merespons usulan KPK soal pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode. Simak alasan PKB menyebut ...

news | 07:15 WIB

KPK menyebut Khalid Basalamah dan sejumlah biro haji telah mengembalikan uang terkait kasus korupsi kuota haji. KPK imba...

news | 06:00 WIB