Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas optimistis menang praperadilan lawan KPK. Putusan kasus dugaan korupsi kuota haji Rp622 miliar akan dibacakan Rabu ini.

Elara | MataMata.com
Senin, 09 Maret 2026 | 10:45 WIB
Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji

Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji

matamata.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan optimismenya bahwa kebenaran akan terungkap dalam sidang praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

"Saya meyakini dengan peradilan yang objektif dan adil, kebenaran akan menemukan jalannya, di mana pun dan kapan pun," ujar Yaqut usai mengikuti sidang agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

Yaqut merasa lega karena proses hukum yang dikawalnya berjalan terbuka dan memberikan ruang yang adil bagi pemohon maupun termohon. Ia menyoroti keterangan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan. Menurutnya, terdapat kesepahaman bahwa penetapan tersangka seharusnya didahului dengan bukti adanya kerugian negara yang nyata.

"Saksi dari pemohon maupun termohon memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu," imbuh pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.

Respons KPK Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan didukung alat bukti yang sah.

"Kami berkeyakinan hakim akan menolak permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka Saudara YCQ sah secara hukum," tegas Budi.

KPK memaparkan bahwa pihaknya telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah serta telah memintai keterangan lebih dari 40 orang saksi. Dalam draf jawabannya, KPK menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan ini mencapai Rp622 miliar.

Sidang putusan praperadilan dijadwalkan akan digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3) mendatang pukul 10.00 WIB. Putusan ini akan menentukan apakah status tersangka Gus Yaqut akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara atau gugur di tahap formil. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

TNI AL mengerahkan tiga kapal perang (KRI Leuser-924, KRI Kerambit-627, KRI Lepu-861) untuk mencari 5 jurnalis hilang di...

news | 15:44 WIB

Polisi memeriksa 8 saksi kasus kebakaran di Paniai, Papua Tengah, yang menewaskan 11 orang dan merugikan Rp2 miliar. Pen...

news | 15:41 WIB

DPR RI bakal berkoordinasi dengan pemerintah merespons usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades AMJ) demi efi...

news | 13:07 WIB

KPK memanggil Kepala Perum Bulog Jateng dan 37 saksi terkait dugaan korupsi bansos beras PKH Kemensos yang merugikan neg...

news | 12:09 WIB

Pemprov DKI Jakarta mengecek langsung penerima bansos di lapangan guna memastikan bantuan tepat sasaran di masa transisi...

news | 10:45 WIB