Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas optimistis menang praperadilan lawan KPK. Putusan kasus dugaan korupsi kuota haji Rp622 miliar akan dibacakan Rabu ini.

Elara | MataMata.com
Senin, 09 Maret 2026 | 10:45 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Matamata.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan optimismenya bahwa kebenaran akan terungkap dalam sidang praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

"Saya meyakini dengan peradilan yang objektif dan adil, kebenaran akan menemukan jalannya, di mana pun dan kapan pun," ujar Yaqut usai mengikuti sidang agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

Yaqut merasa lega karena proses hukum yang dikawalnya berjalan terbuka dan memberikan ruang yang adil bagi pemohon maupun termohon. Ia menyoroti keterangan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan. Menurutnya, terdapat kesepahaman bahwa penetapan tersangka seharusnya didahului dengan bukti adanya kerugian negara yang nyata.

"Saksi dari pemohon maupun termohon memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu," imbuh pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.

Respons KPK Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan didukung alat bukti yang sah.

"Kami berkeyakinan hakim akan menolak permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka Saudara YCQ sah secara hukum," tegas Budi.

KPK memaparkan bahwa pihaknya telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah serta telah memintai keterangan lebih dari 40 orang saksi. Dalam draf jawabannya, KPK menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan ini mencapai Rp622 miliar.

Sidang putusan praperadilan dijadwalkan akan digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3) mendatang pukul 10.00 WIB. Putusan ini akan menentukan apakah status tersangka Gus Yaqut akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara atau gugur di tahap formil. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pelemahan Rupiah hingga Rp17.289 per dolar AS dipicu gejolak global dan k...

news | 14:15 WIB

Mentan Amran Sulaiman memastikan harga beras SPHP dan HET tidak naik meski ada isu biaya kemasan. Stok beras Bulog capai...

news | 13:00 WIB

Arab Saudi resmi meluncurkan rencana operasional Haji 2026 dengan 150 inisiatif baru. Simak kecanggihan layanan berbasis...

news | 12:32 WIB

Mendiktisaintek Brian Yuliarto dorong pembentukan konsorsium nasional pengembangan satelit untuk perkuat kedaulatan tekn...

news | 12:00 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman mengumumkan stok beras Bulog tembus 5,19 juta ton per April 2026, rekor tertinggi dalam sejar...

news | 11:15 WIB

DPP Partai Golkar puji kebijakan energi Presiden Prabowo yang bawa Indonesia raih peringkat 2 dunia ketahanan energi ver...

news | 10:34 WIB

Menaker Yassierli meminta perusahaan menyesuaikan tugas peserta magang nasional dengan latar belakang pendidikan, teruta...

news | 09:45 WIB

Menko Infrastruktur AHY menegaskan pengembangan jaringan kereta api nasional adalah solusi utama untuk menekan kendaraan...

news | 08:15 WIB

China dukung perpanjangan gencatan senjata AS-Iran, namun peringatkan situasi masih kritis akibat blokade laut di Selat ...

news | 07:00 WIB

Menko Infrastruktur AHY mengungkapkan rencana pemerintah membangun 2.772 km jalur kereta api di Kalimantan untuk memperk...

news | 06:00 WIB