Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Matamata.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan optimismenya bahwa kebenaran akan terungkap dalam sidang praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
"Saya meyakini dengan peradilan yang objektif dan adil, kebenaran akan menemukan jalannya, di mana pun dan kapan pun," ujar Yaqut usai mengikuti sidang agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Yaqut merasa lega karena proses hukum yang dikawalnya berjalan terbuka dan memberikan ruang yang adil bagi pemohon maupun termohon. Ia menyoroti keterangan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan. Menurutnya, terdapat kesepahaman bahwa penetapan tersangka seharusnya didahului dengan bukti adanya kerugian negara yang nyata.
"Saksi dari pemohon maupun termohon memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu," imbuh pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.
Respons KPK Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan didukung alat bukti yang sah.
"Kami berkeyakinan hakim akan menolak permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka Saudara YCQ sah secara hukum," tegas Budi.
KPK memaparkan bahwa pihaknya telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah serta telah memintai keterangan lebih dari 40 orang saksi. Dalam draf jawabannya, KPK menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan ini mencapai Rp622 miliar.
Sidang putusan praperadilan dijadwalkan akan digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3) mendatang pukul 10.00 WIB. Putusan ini akan menentukan apakah status tersangka Gus Yaqut akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara atau gugur di tahap formil. (Antara)