Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Selama Periode Lebaran 1447 H

Mendagri Tito Karnavian resmi melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri pada 14-28 Maret 2026. Simak aturan lengkap SE Mendagri terkait kesiapsiagaan Lebaran 1447 H di sini.

Elara | MataMata.com
Senin, 09 Maret 2026 | 08:15 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri/aa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri/aa.

Matamata.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku mulai satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah lebaran.

Instruksi tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam edaran tersebut, para Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota diminta menunda perjalanan luar negeri pada rentang waktu 14 hingga 28 Maret 2026.

"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," ujar Tito dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Tito menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil guna memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan agenda strategis nasional selama masa mudik dan balik. Terdapat empat poin utama yang menjadi mandat bagi para kepala daerah:

  • Stabilitas Keamanan: Mengantisipasi risiko keamanan dan memperkuat koordinasi dengan Forkopimda.
  • Kelancaran Arus Mudik: Meningkatkan kesiapsiagaan infrastruktur dan personel pendukung mudik.
  • Pengendalian Inflasi: Memantau ketersediaan stok pangan dan stabilitas harga di pasar.
  • Pelayanan Publik: Memastikan penyelenggaraan perayaan Idul Fitri berjalan kondusif.

Mendagri menegaskan kehadiran fisik kepala daerah di wilayah masing-masing sangat krusial untuk merespons cepat kebutuhan masyarakat di lapangan. Oleh karena itu, rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang telah terbit untuk tanggal tersebut wajib dibatalkan atau dijadwalkan ulang.

Surat edaran ini juga telah ditembuskan kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Mensesneg, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mendesak regulasi tegas berupa denda bagi importir yang menimbun barang di pelabuhan guna me...

news | 16:11 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri HAM Natalius Pigai soal kalangan sipil yang bisa mengisi jabatan nonop...

news | 13:19 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin program Makan Bergizi Gratis tidak akan menekan fiskal nasional. Defisit ...

news | 13:07 WIB

Kementerian Pariwisata mencatat pertumbuhan positif pada April 2026. Kunjungan wisman menembus 1,25 juta dan devisa pari...

news | 09:41 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman mengaku bangga dengan debut Mathew Baker (17 tahun) yang memecahkan rekor sebagai ...

news | 08:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi belanja negara hingga Mei 2026 mencapai Rp1.365,4 triliun ata...

news | 07:15 WIB

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai momentum nobar Piala Dunia 2026 di TVRI bisa mendongkrak ekonomi ...

news | 06:00 WIB

Description: Komisi III DPR RI mengusulkan agar RUU Polri terbaru turut mengatur netralitas anggota aktif terhadap ormas...

news | 14:28 WIB

Ketua Fraksi Golkar DPR M. Sarmuji mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) transparan dalam penunjukan titik SPPG dan mengeva...

news | 14:24 WIB

KSP tegaskan komitmen selamatkan aset negara. Kepala KSP Dudung Abdurachman sebut Satgas PKH berhasil amankan aset & keu...

news | 14:21 WIB