Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Selama Periode Lebaran 1447 H

Mendagri Tito Karnavian resmi melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri pada 14-28 Maret 2026. Simak aturan lengkap SE Mendagri terkait kesiapsiagaan Lebaran 1447 H di sini.

Elara | MataMata.com
Senin, 09 Maret 2026 | 08:15 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri/aa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri/aa.

Matamata.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku mulai satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah lebaran.

Instruksi tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam edaran tersebut, para Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota diminta menunda perjalanan luar negeri pada rentang waktu 14 hingga 28 Maret 2026.

"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," ujar Tito dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Tito menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil guna memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan agenda strategis nasional selama masa mudik dan balik. Terdapat empat poin utama yang menjadi mandat bagi para kepala daerah:

  • Stabilitas Keamanan: Mengantisipasi risiko keamanan dan memperkuat koordinasi dengan Forkopimda.
  • Kelancaran Arus Mudik: Meningkatkan kesiapsiagaan infrastruktur dan personel pendukung mudik.
  • Pengendalian Inflasi: Memantau ketersediaan stok pangan dan stabilitas harga di pasar.
  • Pelayanan Publik: Memastikan penyelenggaraan perayaan Idul Fitri berjalan kondusif.

Mendagri menegaskan kehadiran fisik kepala daerah di wilayah masing-masing sangat krusial untuk merespons cepat kebutuhan masyarakat di lapangan. Oleh karena itu, rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang telah terbit untuk tanggal tersebut wajib dibatalkan atau dijadwalkan ulang.

Surat edaran ini juga telah ditembuskan kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Mensesneg, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pelemahan Rupiah hingga Rp17.289 per dolar AS dipicu gejolak global dan k...

news | 14:15 WIB

Mentan Amran Sulaiman memastikan harga beras SPHP dan HET tidak naik meski ada isu biaya kemasan. Stok beras Bulog capai...

news | 13:00 WIB

Arab Saudi resmi meluncurkan rencana operasional Haji 2026 dengan 150 inisiatif baru. Simak kecanggihan layanan berbasis...

news | 12:32 WIB

Mendiktisaintek Brian Yuliarto dorong pembentukan konsorsium nasional pengembangan satelit untuk perkuat kedaulatan tekn...

news | 12:00 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman mengumumkan stok beras Bulog tembus 5,19 juta ton per April 2026, rekor tertinggi dalam sejar...

news | 11:15 WIB

DPP Partai Golkar puji kebijakan energi Presiden Prabowo yang bawa Indonesia raih peringkat 2 dunia ketahanan energi ver...

news | 10:34 WIB

Menaker Yassierli meminta perusahaan menyesuaikan tugas peserta magang nasional dengan latar belakang pendidikan, teruta...

news | 09:45 WIB

Menko Infrastruktur AHY menegaskan pengembangan jaringan kereta api nasional adalah solusi utama untuk menekan kendaraan...

news | 08:15 WIB

China dukung perpanjangan gencatan senjata AS-Iran, namun peringatkan situasi masih kritis akibat blokade laut di Selat ...

news | 07:00 WIB

Menko Infrastruktur AHY mengungkapkan rencana pemerintah membangun 2.772 km jalur kereta api di Kalimantan untuk memperk...

news | 06:00 WIB