Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Selama Periode Lebaran 1447 H

Mendagri Tito Karnavian resmi melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri pada 14-28 Maret 2026. Simak aturan lengkap SE Mendagri terkait kesiapsiagaan Lebaran 1447 H di sini.

Elara | MataMata.com
Senin, 09 Maret 2026 | 08:15 WIB
Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Selama Periode Lebaran 1447 H

Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Selama Periode Lebaran 1447 H

matamata.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku mulai satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah lebaran.

Instruksi tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam edaran tersebut, para Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota diminta menunda perjalanan luar negeri pada rentang waktu 14 hingga 28 Maret 2026.

"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," ujar Tito dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Tito menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil guna memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan agenda strategis nasional selama masa mudik dan balik. Terdapat empat poin utama yang menjadi mandat bagi para kepala daerah:

  • Stabilitas Keamanan: Mengantisipasi risiko keamanan dan memperkuat koordinasi dengan Forkopimda.
  • Kelancaran Arus Mudik: Meningkatkan kesiapsiagaan infrastruktur dan personel pendukung mudik.
  • Pengendalian Inflasi: Memantau ketersediaan stok pangan dan stabilitas harga di pasar.
  • Pelayanan Publik: Memastikan penyelenggaraan perayaan Idul Fitri berjalan kondusif.

Mendagri menegaskan kehadiran fisik kepala daerah di wilayah masing-masing sangat krusial untuk merespons cepat kebutuhan masyarakat di lapangan. Oleh karena itu, rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang telah terbit untuk tanggal tersebut wajib dibatalkan atau dijadwalkan ulang.

Surat edaran ini juga telah ditembuskan kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Mensesneg, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB