Mendagri Terbitkan SE Aturan WFH ASN Pemda, Berlaku Setiap Hari Jumat

Mendagri Tito Karnavian terbitkan SE terbaru soal aturan WFH ASN Pemda setiap hari Jumat. Simak daftar layanan yang tetap wajib WFO di sini.

Elara | MataMata.com
Rabu, 01 April 2026 | 13:15 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (ANTARA/HO-Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (ANTARA/HO-Kemendagri)

Matamata.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur kombinasi pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut, Mendagri menetapkan penyesuaian lokasi tugas kedinasan dengan pola WFH sebanyak satu hari dalam seminggu.

"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat," ujar Tito dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Tito menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, langkah ini diharapkan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi birokrasi di daerah, berkaca pada keberhasilan implementasi layanan digital saat pandemi COVID-19 lalu.

Meski demikian, Tito menekankan bahwa ASN yang menjalankan WFH harus tetap aktif dan menjaga produktivitas. Pemda juga diwajibkan menyusun skema mekanisme pengendalian serta pengawasan ketat terhadap pegawai yang bekerja dari rumah.

Mendagri memberikan pengecualian tegas bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Unit pelayanan publik diinstruksikan untuk tetap melaksanakan WFO 100 persen.

Beberapa sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH Jumat antara lain:

  • Layanan Kesehatan dan Pendidikan.
  • Urusan Kebencanaan dan Trantibumlinmas.
  • Layanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  • Perizinan Penanaman Modal dan Layanan Pendapatan Daerah.
  • Sektor Kebersihan dan Persampahan.

"Gubernur dan Wali Kota diminta menghitung penghematan anggaran dari perubahan budaya kerja ini. Hasil penghematannya dapat dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah," tambah Tito.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan. Terkait pelaporan, Bupati dan Wali Kota wajib melaporkan implementasi kebijakan ini kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulannya.

Selanjutnya, Gubernur melaporkan rekapitulasi tersebut kepada Mendagri paling lambat tanggal 4. (Antara) 

Baca Juga: Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Blue House Korea Selatan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan dampak konflik Timur Tengah membuat banyak negara, mulai dari Australia hingga B...

news | 13:46 WIB

Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pemerintah targetkan 30 ribu uni...

news | 13:40 WIB

Polri siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto secara serentak dari ...

news | 12:19 WIB

Kemenhaj pastikan kesiapan 15 juta porsi makanan siap santap bercita rasa Nusantara seperti rendang untuk jemaah haji In...

news | 12:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan larangan keras bagi anggota TNI dan Polri menjadi backing kegiatan ilegal seperti j...

news | 11:15 WIB

Wamendagri Ribka Haluk bantah tegas isu pemotongan dana Otsus Papua 2026. Simak fakta penyaluran dan penjelasan Kemendag...

news | 10:45 WIB

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk sebagai bentuk penghormatan negara ata...

news | 09:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto membeli sapi kurban berbobot 1,15 ton dari peternak Tangerang seharga Rp110 juta untuk Idul Ad...

news | 08:15 WIB

Indonesia dan Belarus resmi menyepakati roadmap kerja sama ekonomi 20262030 dalam SKB ke-8 di Minsk menjelang kunjungan ...

news | 07:15 WIB

Menlu China Wang Yi menegaskan hubungan stabil China-AS pasca-pertemuan Xi Jinping dan Donald Trump harus dibuktikan lew...

news | 06:00 WIB