Mendagri Terbitkan SE Aturan WFH ASN Pemda, Berlaku Setiap Hari Jumat

Mendagri Tito Karnavian terbitkan SE terbaru soal aturan WFH ASN Pemda setiap hari Jumat. Simak daftar layanan yang tetap wajib WFO di sini.

Elara | MataMata.com
Rabu, 01 April 2026 | 13:15 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (ANTARA/HO-Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (ANTARA/HO-Kemendagri)

Matamata.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur kombinasi pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut, Mendagri menetapkan penyesuaian lokasi tugas kedinasan dengan pola WFH sebanyak satu hari dalam seminggu.

"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat," ujar Tito dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Tito menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, langkah ini diharapkan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi birokrasi di daerah, berkaca pada keberhasilan implementasi layanan digital saat pandemi COVID-19 lalu.

Meski demikian, Tito menekankan bahwa ASN yang menjalankan WFH harus tetap aktif dan menjaga produktivitas. Pemda juga diwajibkan menyusun skema mekanisme pengendalian serta pengawasan ketat terhadap pegawai yang bekerja dari rumah.

Mendagri memberikan pengecualian tegas bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Unit pelayanan publik diinstruksikan untuk tetap melaksanakan WFO 100 persen.

Beberapa sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH Jumat antara lain:

  • Layanan Kesehatan dan Pendidikan.
  • Urusan Kebencanaan dan Trantibumlinmas.
  • Layanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  • Perizinan Penanaman Modal dan Layanan Pendapatan Daerah.
  • Sektor Kebersihan dan Persampahan.

"Gubernur dan Wali Kota diminta menghitung penghematan anggaran dari perubahan budaya kerja ini. Hasil penghematannya dapat dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah," tambah Tito.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan. Terkait pelaporan, Bupati dan Wali Kota wajib melaporkan implementasi kebijakan ini kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulannya.

Selanjutnya, Gubernur melaporkan rekapitulasi tersebut kepada Mendagri paling lambat tanggal 4. (Antara) 

Baca Juga: Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Blue House Korea Selatan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mentan Andi Amran Sulaiman pastikan stok telur ayam ras surplus dan harga stabil. Presiden Prabowo akui pantau harga tel...

news | 12:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto disambut pelukan hangat oleh Presiden Korsel Lee Jae-myung di Blue House. Simak agenda kunjung...

news | 11:27 WIB

Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi BBM nasional berjalan lancar dan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi tidak m...

news | 10:15 WIB

KPK fokus panggil biro haji (PIHK) untuk mengejar pemulihan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus korupsi kuo...

news | 09:30 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengecam keras pengeroyokan warga Aceh di Polda Metro Jaya. Ia meminta Kapolri usut...

news | 08:15 WIB

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin minta kebijakan WFH ASN setiap Jumat dievaluasi berkala agar tidak jadi ajang long...

news | 07:45 WIB

Indonesia menuntut PBB melakukan investigasi transparan atas serangan Israel di Lebanon yang menewaskan 3 prajurit TNI a...

news | 06:15 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 760 SPPG Program Makan Bergizi Gratis karena tak penuhi sta...

news | 15:39 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh kepala daerah untuk memaksimalkan tindak lanjut atas temua...

news | 14:30 WIB

Presiden Prabowo bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo untuk mempererat hubungan bilateral. Kunjungan ini juga menghasilkan k...

news | 13:15 WIB