Menteri PKP Perpanjang Tenor KPR Jadi 30 Tahun, Cicilan Rumah Subsidi Makin Ringan

Menteri PKP Maruarar Sirait resmi memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun. Simak skema terbaru untuk meringankan cicilan KPR rakyat.

Elara | MataMata.com
Senin, 09 Maret 2026 | 06:02 WIB
Menteri PKP Perpanjang Tenor KPR Jadi 30 Tahun, Cicilan Rumah Subsidi Makin Ringan

Menteri PKP Perpanjang Tenor KPR Jadi 30 Tahun, Cicilan Rumah Subsidi Makin Ringan

matamata.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, resmi memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi dari maksimal 20 tahun menjadi 30 tahun. Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian yang layak dan terjangkau.

"Kemarin kami putuskan bersama BP Tapera. Jika selama ini tenor paling lama 20 tahun, atas arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang meminta kita pro-rakyat, kini tenor cicilan kami naikkan menjadi 30 tahun," ujar Menteri yang akrab disapa Ara tersebut saat meninjau lahan di Cikarang, Jawa Barat, Minggu (8/3/2026).

Menteri Ara menjelaskan, perpanjangan jangka waktu kredit ini merupakan strategi kunci untuk mengakselerasi Program 3 Juta Rumah. Dengan tenor yang lebih panjang, nilai cicilan bulanan otomatis menjadi lebih rendah sehingga lebih terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).

Selain skema pembiayaan, pemerintah juga bergerak cepat dalam penyediaan lahan. Salah satunya melalui sinergi dengan Lippo Group yang menghibahkan tiga bidang lahan kepada pemerintah. Lahan tersebut diproyeksikan untuk membangun hunian vertikal dengan target 140.000 unit.

"Ini adalah terobosan penting dalam sistem pembiayaan perumahan nasional. Kita ingin memperluas akses kepemilikan hunian bagi seluruh lapisan rakyat," tambah Ara.

Kebijakan ini memperkuat rangkaian insentif properti yang telah berjalan, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, hingga perpanjangan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah di bawah Rp2 miliar hingga tahun 2027.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Menurutnya, tenor 30 tahun akan mendorong perbankan untuk lebih fleksibel dalam memberikan kredit.

"Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera. Dengan tenor 30 tahun, cicilan lebih murah dan uang muka (DP) bisa lebih rendah. Ini akan mempermudah masyarakat membeli rumah sekaligus menggerakkan sektor perbankan," pungkas Purbaya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB