Vonis 15 Tahun dan Uang Pengganti Rp2,9 T, Anak Riza Chalid Ajukan Banding

Muhammad Kerry Riza, anak Riza Chalid, ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,9 triliun dalam kasus korupsi minyak Pertamina.

Elara | MataMata.com
Senin, 09 Maret 2026 | 14:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhamad Kerry Adrianto Riza berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026). Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhamad Kerry Adrianto Riza berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026). Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar

Matamata.com - Terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Kerry Adrianto Riza, resmi mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Anak dari pengusaha Riza Chalid tersebut tidak sendiri; delapan terdakwa lainnya dari lingkaran anak usaha Pertamina juga menempuh upaya hukum serupa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa seluruh terdakwa dalam pusaran kasus korupsi periode 2018–2023 tersebut telah mendaftarkan memori banding mereka.

"Semua terdakwa dari unsur Pertamina mengajukan banding," ujar Andi di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Daftar terdakwa yang mengajukan banding meliputi mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping (PIS), dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), serta jajaran komisaris mitra swasta.

Berkas banding didaftarkan secara bertahap pada 4 dan 5 Maret 2026. Tidak hanya kubu terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung juga menyatakan banding atas putusan tersebut.

Rincian Vonis dan Denda Dalam putusan tingkat pertama, Kerry Riza menerima hukuman paling berat, yakni 15 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayar, masa hukumannya akan ditambah 5 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lainnya dijatuhi hukuman bervariasi:

  • Gading Ramadhan & Dimas Werhaspati: 14 tahun penjara.
  • Edward Corne & Agus Purwono: 10 tahun penjara.
  • Riva Siahaan, Maya Kusuma, Yoki Firnandi, & Sani Dinar: 9 tahun penjara.
  • Seluruh terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran menyentuh tata kelola inti energi nasional yang merugikan keuangan negara dalam skala masif. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Indonesia mendorong negara Asia Pasifik menjadi kompas pembangunan global dalam Sidang UNESCAP ke-82 di Bangkok. Simak p...

news | 15:15 WIB

Peneliti BRIN ungkap potensi besar ikan gabus sebagai superfood lokal. Kaya akan albumin untuk penyembuhan luka dan nutr...

news | 14:15 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka menjalani prosesi adat Mansorandak dalam kunjungan perdananya ke Raja Ampat. Simak momen h...

news | 13:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan strategis kepada Penasihat Khusus Pertahanan Jenderal (Purn) Dudung Abdurach...

news | 12:15 WIB

KPK beberkan alasan panggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji yang seret eks Menag Yaqut Ch...

news | 11:30 WIB

Sebanyak 391 jemaah haji Kloter 1 Embarkasi Jakarta resmi diberangkatkan via Bandara Soetta. Simak fasilitas Makkah Rout...

news | 10:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan aturan pajak kendaraan listrik terbaru (Permendagri 11/2026) tidak menambah beban k...

news | 09:30 WIB

Presiden Prabowo terima laporan realisasi investasi kuartal I 2026 sebesar Rp498,79 triliun. Simak rincian sektor dan ne...

news | 08:15 WIB

Kemenag bantah keras isu pemerintah ambil alih uang kas masjid. Thobib Al Asyhar tegaskan narasi yang mencatut Menag Nas...

news | 07:00 WIB

Kemenhut terbitkan Permenhut 6/2026 tentang perdagangan karbon. Aturan ini mempermudah masyarakat lokal dan adat terliba...

news | 06:00 WIB