Vonis 15 Tahun dan Uang Pengganti Rp2,9 T, Anak Riza Chalid Ajukan Banding

Muhammad Kerry Riza, anak Riza Chalid, ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,9 triliun dalam kasus korupsi minyak Pertamina.

Elara | MataMata.com
Senin, 09 Maret 2026 | 14:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhamad Kerry Adrianto Riza berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026). Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhamad Kerry Adrianto Riza berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026). Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar

Matamata.com - Terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Kerry Adrianto Riza, resmi mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Anak dari pengusaha Riza Chalid tersebut tidak sendiri; delapan terdakwa lainnya dari lingkaran anak usaha Pertamina juga menempuh upaya hukum serupa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa seluruh terdakwa dalam pusaran kasus korupsi periode 2018–2023 tersebut telah mendaftarkan memori banding mereka.

"Semua terdakwa dari unsur Pertamina mengajukan banding," ujar Andi di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Daftar terdakwa yang mengajukan banding meliputi mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping (PIS), dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), serta jajaran komisaris mitra swasta.

Berkas banding didaftarkan secara bertahap pada 4 dan 5 Maret 2026. Tidak hanya kubu terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung juga menyatakan banding atas putusan tersebut.

Rincian Vonis dan Denda Dalam putusan tingkat pertama, Kerry Riza menerima hukuman paling berat, yakni 15 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayar, masa hukumannya akan ditambah 5 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lainnya dijatuhi hukuman bervariasi:

  • Gading Ramadhan & Dimas Werhaspati: 14 tahun penjara.
  • Edward Corne & Agus Purwono: 10 tahun penjara.
  • Riva Siahaan, Maya Kusuma, Yoki Firnandi, & Sani Dinar: 9 tahun penjara.
  • Seluruh terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran menyentuh tata kelola inti energi nasional yang merugikan keuangan negara dalam skala masif. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Anggota DPR Elpisina desak reformasi total tata kelola sampah menyusul tragedi longsor Bantargebang yang tewaskan 4 oran...

news | 14:51 WIB

BRIN peringatkan potensi pohon tumbang di musim hujan. Peneliti dorong Pemda terapkan ilmu aborikultur untuk audit keseh...

news | 13:15 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ungkap pesan Presiden Prabowo untuk cegah kekeliruan peradilan. Simak penjelasan impl...

news | 12:15 WIB

Bahlil Lahadalia tegaskan peran pesantren dalam nasionalisme dan dorong pemerintah berikan akses khusus beasiswa LPDP se...

news | 11:15 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas optimistis menang praperadilan lawan KPK. Putusan kasus dugaan korupsi kuota haji Rp622...

news | 10:45 WIB

Pandji Pragiwaksono jalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan suku Toraja. Pandji berharap k...

news | 09:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian resmi melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri pada 14-28 Maret 2026. Simak aturan lengka...

news | 08:15 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman panggil 41 pemain untuk FIFA Series 2026 di Jakarta. Cek daftar lengkap pemain dan...

news | 07:15 WIB

Menteri PKP Maruarar Sirait resmi memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun. Simak skema terbaru untuk ...

news | 06:02 WIB

Korea Youth Summit 2026 menetapkan pemenang resmi melalui keputusan final, menegaskan capaian pemuda dunia dalam inovasi...

news | 18:26 WIB