Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, saat memberikan keterangan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/4/2026). (ANTARA/Faizal Falakki)
Matamata.com - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menegaskan bahwa masyarakat kini dapat melaporkan penyimpangan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Reda menjelaskan, penerima manfaat seperti guru dan murid dapat melaporkan langsung kualitas makanan yang mereka terima. Laporan tersebut bisa berupa unggahan foto atau video untuk memastikan apakah sajian yang diberikan sudah sesuai standar kualitas dan anggaran.
“Ada tautan (link) yang diberikan kepada penerima manfaat. Di sana mereka bisa mengisi video atau foto produk tersebut. Kalau memang basi, laporkan basi. Jika dirasa nilainya kurang dari Rp10 ribu, misalnya hanya nasi dan kentang, silakan difoto,” ujar Reda dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4) malam.
Aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi digital Kejaksaan Agung yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Melalui sistem ini, intelijen kejaksaan dapat memantau aliran dana dan pelaksanaan program di lapangan secara real-time.
Untuk memverifikasi kebenaran laporan warga, Kejaksaan Agung menggandeng Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Abpednas). Anggota Abpednas di tiap desa akan diterjunkan langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi fisik di lapangan.
“Jika laporannya benar, artinya tata kelola keuangan desa termonitor dan terverifikasi dengan baik. Ini termasuk pengawasan pada produk pemerintah seperti MBG,” tambahnya.
Skema pengawasan ini sudah mulai berjalan, salah satunya di Pacitan, Jawa Timur. Berdasarkan laporan masyarakat, Kejaksaan melakukan pengusutan dan meneruskan temuan tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait dapat segera ditindak.
“Sudah ada laporan, misalnya di Pacitan kemarin kualitas produknya buruk. Kami langsung ingatkan pihak sekolah dan lapor ke BGN untuk sanksi SPPG. Sanksinya mulai dari teguran hingga penangguhan (suspend),” tegas Reda.
Saat ini, aplikasi Jaga Desa diterapkan secara bertahap. Sebagian besar desa di Pulau Jawa telah menggunakan sistem ini, dan Kejaksaan menargetkan distribusi akses tautan laporan dapat merata di seluruh Indonesia dalam waktu dekat.
Di tempat yang sama, Kepala BGN Dadan Hindayana menyambut baik kolaborasi ini. Ia menyebut Jaga Desa memperkuat pengawasan digital karena 93 persen anggaran BGN untuk MBG disalurkan langsung ke rekening virtual (virtual account) SPPG di desa-desa.
Baca Juga: Rumah Perubahan Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Waktunya STARt Bersama TikTok Shop Tokopedia
"Dengan kerja sama antara BGN dan Kejaksaan Agung, pengawasan pemanfaatan dana di setiap SPPG akan semakin intensif," kata Dadan. (Antara)