Cara Lapor Program Makan Bergizi Gratis via Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Agung

Jamintel Kejaksaan Agung ajak masyarakat awasi program Makan Bergizi Gratis. Laporkan makanan basi atau tak layak lewat aplikasi Jaga Desa dengan bukti foto dan video.

Elara | MataMata.com
Senin, 20 April 2026 | 13:25 WIB
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, saat memberikan keterangan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/4/2026). (ANTARA/Faizal Falakki)

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, saat memberikan keterangan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/4/2026). (ANTARA/Faizal Falakki)

Matamata.com - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menegaskan bahwa masyarakat kini dapat melaporkan penyimpangan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Reda menjelaskan, penerima manfaat seperti guru dan murid dapat melaporkan langsung kualitas makanan yang mereka terima. Laporan tersebut bisa berupa unggahan foto atau video untuk memastikan apakah sajian yang diberikan sudah sesuai standar kualitas dan anggaran.

“Ada tautan (link) yang diberikan kepada penerima manfaat. Di sana mereka bisa mengisi video atau foto produk tersebut. Kalau memang basi, laporkan basi. Jika dirasa nilainya kurang dari Rp10 ribu, misalnya hanya nasi dan kentang, silakan difoto,” ujar Reda dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4) malam.

Aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi digital Kejaksaan Agung yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Melalui sistem ini, intelijen kejaksaan dapat memantau aliran dana dan pelaksanaan program di lapangan secara real-time.

Untuk memverifikasi kebenaran laporan warga, Kejaksaan Agung menggandeng Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Abpednas). Anggota Abpednas di tiap desa akan diterjunkan langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi fisik di lapangan.

“Jika laporannya benar, artinya tata kelola keuangan desa termonitor dan terverifikasi dengan baik. Ini termasuk pengawasan pada produk pemerintah seperti MBG,” tambahnya.

Skema pengawasan ini sudah mulai berjalan, salah satunya di Pacitan, Jawa Timur. Berdasarkan laporan masyarakat, Kejaksaan melakukan pengusutan dan meneruskan temuan tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait dapat segera ditindak.

“Sudah ada laporan, misalnya di Pacitan kemarin kualitas produknya buruk. Kami langsung ingatkan pihak sekolah dan lapor ke BGN untuk sanksi SPPG. Sanksinya mulai dari teguran hingga penangguhan (suspend),” tegas Reda.

Saat ini, aplikasi Jaga Desa diterapkan secara bertahap. Sebagian besar desa di Pulau Jawa telah menggunakan sistem ini, dan Kejaksaan menargetkan distribusi akses tautan laporan dapat merata di seluruh Indonesia dalam waktu dekat.

Di tempat yang sama, Kepala BGN Dadan Hindayana menyambut baik kolaborasi ini. Ia menyebut Jaga Desa memperkuat pengawasan digital karena 93 persen anggaran BGN untuk MBG disalurkan langsung ke rekening virtual (virtual account) SPPG di desa-desa.

Baca Juga: Rumah Perubahan Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Waktunya STARt Bersama TikTok Shop Tokopedia

"Dengan kerja sama antara BGN dan Kejaksaan Agung, pengawasan pemanfaatan dana di setiap SPPG akan semakin intensif," kata Dadan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Perdagangan Budi Santoso siapkan 3 Permendag baru untuk ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy. Mulai 1 Januari 2...

news | 15:18 WIB

IHSG hari ini ambles lebih dari 4 persen ke level 5.694. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan pemerintah tak siapkan int...

news | 14:18 WIB

Presiden ke-6 RI SBY menegaskan dalam Asia Grassroots Forum 2026 bahwa UMKM adalah agenda ekonomi strategis dan tameng u...

news | 13:41 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta di Dili untuk mematangkan rencana kunjungan ...

news | 13:15 WIB

KPK menduga Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menerima aliran uang pemerasan pengurusan KITAS/KITAP ratusan ...

news | 11:57 WIB

Istana angkat bicara terkait penahanan Wamen Imipas Silmy Karim oleh KPK dan penetapan tersangka eks pimpinan BGN oleh K...

news | 10:45 WIB

KPK resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi pengurusan...

news | 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto panggil BPKP dan PPATK setelah mencium indikasi penyelewengan oleh pimpinan di Badan Gizi Nasi...

news | 08:26 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 dan gratifikasi di PN ...

news | 07:15 WIB

Anggota DPR RI Yan Mandenas meminta Kepala BGN baru Nanik S. Deyang fokus benahi distribusi dan kualitas program Makan B...

news | 06:00 WIB