Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya
Matamata.com - Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Selasa (21/4/2026).
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang langsung disambut seruan “setuju” secara serentak oleh para peserta rapat.
Sebelumnya, RUU PSDK telah merampung pembahasan tingkat I di Komisi XIII DPR RI pada Senin (13/4). Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memaparkan bahwa UU baru ini terdiri atas 12 bab dan 78 pasal yang bertujuan memperkuat posisi saksi, korban, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam laporannya, Andreas merinci lima poin krusial dalam UU PSDK terbaru:
RUU PSDK merupakan inisiatif Komisi XIII DPR RI yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Dengan disahkannya UU ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia semakin berpihak pada rasa keadilan bagi mereka yang rentan terhadap intimidasi. (Antara)