DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK

DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi UU. Simak 5 poin penting mulai dari Dana Abadi Korban hingga independensi LPSK.

Elara | MataMata.com
Selasa, 21 April 2026 | 13:00 WIB
Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya

Matamata.com - Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Selasa (21/4/2026).

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang langsung disambut seruan “setuju” secara serentak oleh para peserta rapat.

Sebelumnya, RUU PSDK telah merampung pembahasan tingkat I di Komisi XIII DPR RI pada Senin (13/4). Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memaparkan bahwa UU baru ini terdiri atas 12 bab dan 78 pasal yang bertujuan memperkuat posisi saksi, korban, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam laporannya, Andreas merinci lima poin krusial dalam UU PSDK terbaru:

  • Perluasan Subjek Pelindungan: Pelindungan kini tidak hanya menyasar saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku (justice collaborator), pelapor, informan, hingga ahli yang kerap mendapat ancaman dalam proses peradilan.
  • Independensi LPSK: LPSK ditetapkan sebagai lembaga negara independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. UU ini juga mengamanatkan pembentukan perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan.
  • Kompensasi Negara: Negara menjamin ganti rugi (kompensasi) jika pelaku kejahatan tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya. Hak ini diprioritaskan bagi korban pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, dan kekerasan seksual.
  • Dana Abadi Korban: Adanya mandat pembentukan dana abadi yang dikhususkan untuk membiayai kompensasi serta pemulihan korban secara berkelanjutan.
  • Satgas Khusus: LPSK diberikan kewenangan membentuk satuan tugas khusus untuk mengawal pelindungan subjek-subjek hukum yang terancam.

RUU PSDK merupakan inisiatif Komisi XIII DPR RI yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Dengan disahkannya UU ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia semakin berpihak pada rasa keadilan bagi mereka yang rentan terhadap intimidasi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Perdagangan Budi Santoso siapkan 3 Permendag baru untuk ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy. Mulai 1 Januari 2...

news | 15:18 WIB

IHSG hari ini ambles lebih dari 4 persen ke level 5.694. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan pemerintah tak siapkan int...

news | 14:18 WIB

Presiden ke-6 RI SBY menegaskan dalam Asia Grassroots Forum 2026 bahwa UMKM adalah agenda ekonomi strategis dan tameng u...

news | 13:41 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta di Dili untuk mematangkan rencana kunjungan ...

news | 13:15 WIB

KPK menduga Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menerima aliran uang pemerasan pengurusan KITAS/KITAP ratusan ...

news | 11:57 WIB

Istana angkat bicara terkait penahanan Wamen Imipas Silmy Karim oleh KPK dan penetapan tersangka eks pimpinan BGN oleh K...

news | 10:45 WIB

KPK resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi pengurusan...

news | 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto panggil BPKP dan PPATK setelah mencium indikasi penyelewengan oleh pimpinan di Badan Gizi Nasi...

news | 08:26 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 dan gratifikasi di PN ...

news | 07:15 WIB

Anggota DPR RI Yan Mandenas meminta Kepala BGN baru Nanik S. Deyang fokus benahi distribusi dan kualitas program Makan B...

news | 06:00 WIB