DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK

DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi UU. Simak 5 poin penting mulai dari Dana Abadi Korban hingga independensi LPSK.

Elara | MataMata.com
Selasa, 21 April 2026 | 13:00 WIB
DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK

DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK

matamata.com - Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Selasa (21/4/2026).

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang langsung disambut seruan “setuju” secara serentak oleh para peserta rapat.

Sebelumnya, RUU PSDK telah merampung pembahasan tingkat I di Komisi XIII DPR RI pada Senin (13/4). Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memaparkan bahwa UU baru ini terdiri atas 12 bab dan 78 pasal yang bertujuan memperkuat posisi saksi, korban, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam laporannya, Andreas merinci lima poin krusial dalam UU PSDK terbaru:

  • Perluasan Subjek Pelindungan: Pelindungan kini tidak hanya menyasar saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku (justice collaborator), pelapor, informan, hingga ahli yang kerap mendapat ancaman dalam proses peradilan.
  • Independensi LPSK: LPSK ditetapkan sebagai lembaga negara independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. UU ini juga mengamanatkan pembentukan perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan.
  • Kompensasi Negara: Negara menjamin ganti rugi (kompensasi) jika pelaku kejahatan tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya. Hak ini diprioritaskan bagi korban pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, dan kekerasan seksual.
  • Dana Abadi Korban: Adanya mandat pembentukan dana abadi yang dikhususkan untuk membiayai kompensasi serta pemulihan korban secara berkelanjutan.
  • Satgas Khusus: LPSK diberikan kewenangan membentuk satuan tugas khusus untuk mengawal pelindungan subjek-subjek hukum yang terancam.

RUU PSDK merupakan inisiatif Komisi XIII DPR RI yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Dengan disahkannya UU ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia semakin berpihak pada rasa keadilan bagi mereka yang rentan terhadap intimidasi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

TNI AL mengerahkan tiga kapal perang (KRI Leuser-924, KRI Kerambit-627, KRI Lepu-861) untuk mencari 5 jurnalis hilang di...

news | 15:44 WIB

Polisi memeriksa 8 saksi kasus kebakaran di Paniai, Papua Tengah, yang menewaskan 11 orang dan merugikan Rp2 miliar. Pen...

news | 15:41 WIB

DPR RI bakal berkoordinasi dengan pemerintah merespons usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades AMJ) demi efi...

news | 13:07 WIB

KPK memanggil Kepala Perum Bulog Jateng dan 37 saksi terkait dugaan korupsi bansos beras PKH Kemensos yang merugikan neg...

news | 12:09 WIB

Pemprov DKI Jakarta mengecek langsung penerima bansos di lapangan guna memastikan bantuan tepat sasaran di masa transisi...

news | 10:45 WIB