DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK

DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi UU. Simak 5 poin penting mulai dari Dana Abadi Korban hingga independensi LPSK.

Elara | MataMata.com
Selasa, 21 April 2026 | 13:00 WIB
Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya

Matamata.com - Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Selasa (21/4/2026).

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang langsung disambut seruan “setuju” secara serentak oleh para peserta rapat.

Sebelumnya, RUU PSDK telah merampung pembahasan tingkat I di Komisi XIII DPR RI pada Senin (13/4). Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memaparkan bahwa UU baru ini terdiri atas 12 bab dan 78 pasal yang bertujuan memperkuat posisi saksi, korban, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam laporannya, Andreas merinci lima poin krusial dalam UU PSDK terbaru:

  • Perluasan Subjek Pelindungan: Pelindungan kini tidak hanya menyasar saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku (justice collaborator), pelapor, informan, hingga ahli yang kerap mendapat ancaman dalam proses peradilan.
  • Independensi LPSK: LPSK ditetapkan sebagai lembaga negara independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. UU ini juga mengamanatkan pembentukan perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan.
  • Kompensasi Negara: Negara menjamin ganti rugi (kompensasi) jika pelaku kejahatan tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya. Hak ini diprioritaskan bagi korban pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, dan kekerasan seksual.
  • Dana Abadi Korban: Adanya mandat pembentukan dana abadi yang dikhususkan untuk membiayai kompensasi serta pemulihan korban secara berkelanjutan.
  • Satgas Khusus: LPSK diberikan kewenangan membentuk satuan tugas khusus untuk mengawal pelindungan subjek-subjek hukum yang terancam.

RUU PSDK merupakan inisiatif Komisi XIII DPR RI yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Dengan disahkannya UU ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia semakin berpihak pada rasa keadilan bagi mereka yang rentan terhadap intimidasi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wapres Gibran Rakabuming Raka mengkritik minimnya lampu penerangan dan pemeliharaan gedung saat meninjau Sentra Pendidik...

news | 12:07 WIB

China kecam penyitaan kapal kargo Iran oleh AS di Selat Hormuz. Di tengah ancaman bom Donald Trump, stabilitas energi gl...

news | 12:02 WIB

Kemenag menyiapkan 118 hotel di Madinah untuk jamaah haji gelombang pertama. Simak penjelasan mengenai skema penempatan ...

news | 10:15 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya membahas rekrutmen 30.000 manajer Koperasi Desa Merah Putih bersama Menkop Ferry Juliantono. T...

news | 09:30 WIB

Presiden AS Donald Trump ancam ledakkan banyak bom jika gencatan senjata dengan Iran yang berakhir 22 April tidak diperp...

news | 08:00 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimistis ekonomi Indonesia tumbuh 5,4-6% pada 2026 melalui strategi hilirisasi, penguatan ...

news | 07:15 WIB

Danantara meninjau proyek PSEL Palembang yang mencapai progres 81,94%. Target operasional Oktober 2026 untuk olah 1.000 ...

news | 06:00 WIB

Anggota Komisi III DPR Rikwanto mengusulkan pembentukan badan khusus dalam RUU Perampasan Aset untuk mencegah penyusutan...

news | 15:15 WIB

Pendaftaran Manajer Kopdes Merah Putih 2026 tembus 220 ribu orang dalam 4 hari. Simak update progres pembangunan dan reg...

news | 14:15 WIB

Jamintel Kejaksaan Agung ajak masyarakat awasi program Makan Bergizi Gratis. Laporkan makanan basi atau tak layak lewat ...

news | 13:25 WIB