Puan Maharani Ingatkan Etika Mengkritik: Harus Santun dan Saling Menghargai

Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat menjaga etika dan kesantunan dalam mengkritik agar tidak berujung laporan polisi. Simak pesannya di sini.

Elara | MataMata.com
Selasa, 21 April 2026 | 13:23 WIB
Puan Maharani Ingatkan Etika Mengkritik: Harus Santun dan Saling Menghargai

Puan Maharani Ingatkan Etika Mengkritik: Harus Santun dan Saling Menghargai

matamata.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya menjaga etika dan sikap saling menghormati dalam menyampaikan kritik. Pernyataan ini merespons fenomena maraknya penyampaian kritik yang berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.

Puan menegaskan bahwa esensi kritik harus dipahami oleh kedua belah pihak, baik oleh penyampai maupun penerima kritik. Menurutnya, pengkritik wajib mengedepankan cara yang baik, sementara pihak yang dikritik harus membuka diri terhadap masukan tersebut.

"Hukum harus dijalankan seadil-adilnya, namun kita juga harus bisa menjaga etika dalam memberikan kritik agar dilakukan secara santun," ujar Puan usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Politisi PDI-Perjuangan ini meyakini bahwa pihak yang dikritik akan melakukan perbaikan jika masukan disampaikan secara konstruktif dan membangun. "Jadi kita harus tetap mengedepankan saling menghargai dan saling menghormati," imbuhnya.

Persoalan etika kritik ini mencuat di tengah kabar pelaporan polisi terhadap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari. Feri dilaporkan buntut kritiknya terhadap kebijakan swasembada pangan pemerintah.

Terkait hal itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai pelaporan terhadap Feri Amsari tidak perlu dilakukan. Pigai berpendapat bahwa opini atau kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/4).

Pigai menambahkan, setiap pandangan publik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan informasi kredibel oleh pihak berwenang, bukan melalui jalur hukum. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB