Puan Maharani Ingatkan Etika Mengkritik: Harus Santun dan Saling Menghargai

Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat menjaga etika dan kesantunan dalam mengkritik agar tidak berujung laporan polisi. Simak pesannya di sini.

Elara | MataMata.com
Selasa, 21 April 2026 | 13:23 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama jajaran Pimpinan DPR RI saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ketua DPR RI Puan Maharani bersama jajaran Pimpinan DPR RI saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Matamata.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya menjaga etika dan sikap saling menghormati dalam menyampaikan kritik. Pernyataan ini merespons fenomena maraknya penyampaian kritik yang berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.

Puan menegaskan bahwa esensi kritik harus dipahami oleh kedua belah pihak, baik oleh penyampai maupun penerima kritik. Menurutnya, pengkritik wajib mengedepankan cara yang baik, sementara pihak yang dikritik harus membuka diri terhadap masukan tersebut.

"Hukum harus dijalankan seadil-adilnya, namun kita juga harus bisa menjaga etika dalam memberikan kritik agar dilakukan secara santun," ujar Puan usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Politisi PDI-Perjuangan ini meyakini bahwa pihak yang dikritik akan melakukan perbaikan jika masukan disampaikan secara konstruktif dan membangun. "Jadi kita harus tetap mengedepankan saling menghargai dan saling menghormati," imbuhnya.

Persoalan etika kritik ini mencuat di tengah kabar pelaporan polisi terhadap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari. Feri dilaporkan buntut kritiknya terhadap kebijakan swasembada pangan pemerintah.

Terkait hal itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai pelaporan terhadap Feri Amsari tidak perlu dilakukan. Pigai berpendapat bahwa opini atau kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/4).

Pigai menambahkan, setiap pandangan publik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan informasi kredibel oleh pihak berwenang, bukan melalui jalur hukum. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian PU tuntaskan pembangunan dua dapur Makan Bergizi Gratis (SPPG) di PLBN Wini dan Motamasin, NTT, guna perkuat...

news | 13:26 WIB

DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi UU. Simak 5 poin penting mulai dari Dana Abadi ...

news | 13:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka mengkritik minimnya lampu penerangan dan pemeliharaan gedung saat meninjau Sentra Pendidik...

news | 12:07 WIB

China kecam penyitaan kapal kargo Iran oleh AS di Selat Hormuz. Di tengah ancaman bom Donald Trump, stabilitas energi gl...

news | 12:02 WIB

Kemenag menyiapkan 118 hotel di Madinah untuk jamaah haji gelombang pertama. Simak penjelasan mengenai skema penempatan ...

news | 10:15 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya membahas rekrutmen 30.000 manajer Koperasi Desa Merah Putih bersama Menkop Ferry Juliantono. T...

news | 09:30 WIB

Presiden AS Donald Trump ancam ledakkan banyak bom jika gencatan senjata dengan Iran yang berakhir 22 April tidak diperp...

news | 08:00 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimistis ekonomi Indonesia tumbuh 5,4-6% pada 2026 melalui strategi hilirisasi, penguatan ...

news | 07:15 WIB

Danantara meninjau proyek PSEL Palembang yang mencapai progres 81,94%. Target operasional Oktober 2026 untuk olah 1.000 ...

news | 06:00 WIB

Anggota Komisi III DPR Rikwanto mengusulkan pembentukan badan khusus dalam RUU Perampasan Aset untuk mencegah penyusutan...

news | 15:15 WIB