Menkeu Sebut Aturan Baru Tak Ubah Total Pajak Kendaraan Listrik, Hanya Geser Skema

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan aturan pajak kendaraan listrik terbaru (Permendagri 11/2026) tidak menambah beban konsumen, hanya menggeser skema fiskal.

Elara | MataMata.com
Rabu, 22 April 2026 | 09:30 WIB
Menkeu Sebut Aturan Baru Tak Ubah Total Pajak Kendaraan Listrik, Hanya Geser Skema

Menkeu Sebut Aturan Baru Tak Ubah Total Pajak Kendaraan Listrik, Hanya Geser Skema

matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa regulasi terbaru mengenai pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) tidak mengubah total beban pajak yang ditanggung konsumen. Perubahan tersebut diklaim hanya berupa pergeseran skema pemungutan.

"Sebetulnya total (pajak) sama, tidak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," ujar Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4).

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).

Purbaya menjelaskan, pada aturan sebelumnya terdapat bentuk insentif tertentu seperti subsidi impor atau mekanisme fiskal lainnya. Dalam regulasi baru, skema inilah yang disesuaikan. Meski demikian, secara neto beban pajak kendaraan listrik tetap setara dengan mekanisme sebelumnya.

Ia menjamin bahwa perubahan ini murni pencerminan penyesuaian skema fiskal, bukan penambahan maupun pengurangan total pungutan. "Net pajaknya tidak ada perubahan dibandingkan skema yang sebelumnya," tegas Menkeu.

Dalam Permendagri 11/2026, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, secara administratif, kepemilikan maupun penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.

Kendati demikian, pengenaan pajak ini tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 aturan tersebut.

Besaran insentif tersebut kini diserahkan kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Alhasil, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan bisa bervariasi antarwilayah, tergantung pada diskresi yang diambil oleh tiap daerah. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung optimistis Jakarta bisa menjadi kota sinema dunia layaknya Busan, Korea Selatan, didu...

news | 14:00 WIB

Pergelaran BCFM 2026 di Pakuwon Mall Bekasi sukses membukukan omzet Rp334,95 juta untuk pelaku ekraf dan UMKM lokal. Jas...

news | 13:30 WIB

Menaker Yassierli meminta seluruh Kepala BPVP mengukur keberhasilan pelatihan dari tingkat penyerapan kerja alumni di in...

news | 13:14 WIB

Pemprov DKI Jakarta membuka 12 ribu lowongan kerja lewat Karir Jakarta dan TKM Expo 2026 secara hybrid. Cek jadwal, loka...

news | 12:00 WIB

KPK optimistis terhadap dukungan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memberantas korupsi. Dalam dua tahun, KPK menggelar 3...

news | 11:30 WIB