Menkeu Sebut Aturan Baru Tak Ubah Total Pajak Kendaraan Listrik, Hanya Geser Skema

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan aturan pajak kendaraan listrik terbaru (Permendagri 11/2026) tidak menambah beban konsumen, hanya menggeser skema fiskal.

Elara | MataMata.com
Rabu, 22 April 2026 | 09:30 WIB
Menkeu Sebut Aturan Baru Tak Ubah Total Pajak Kendaraan Listrik, Hanya Geser Skema

Menkeu Sebut Aturan Baru Tak Ubah Total Pajak Kendaraan Listrik, Hanya Geser Skema

matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa regulasi terbaru mengenai pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) tidak mengubah total beban pajak yang ditanggung konsumen. Perubahan tersebut diklaim hanya berupa pergeseran skema pemungutan.

"Sebetulnya total (pajak) sama, tidak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," ujar Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4).

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).

Purbaya menjelaskan, pada aturan sebelumnya terdapat bentuk insentif tertentu seperti subsidi impor atau mekanisme fiskal lainnya. Dalam regulasi baru, skema inilah yang disesuaikan. Meski demikian, secara neto beban pajak kendaraan listrik tetap setara dengan mekanisme sebelumnya.

Ia menjamin bahwa perubahan ini murni pencerminan penyesuaian skema fiskal, bukan penambahan maupun pengurangan total pungutan. "Net pajaknya tidak ada perubahan dibandingkan skema yang sebelumnya," tegas Menkeu.

Dalam Permendagri 11/2026, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, secara administratif, kepemilikan maupun penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.

Kendati demikian, pengenaan pajak ini tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 aturan tersebut.

Besaran insentif tersebut kini diserahkan kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Alhasil, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan bisa bervariasi antarwilayah, tergantung pada diskresi yang diambil oleh tiap daerah. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB