Menkum Supratman Dorong Audit LMK dan LMKN Demi Transparansi Royalti Musik

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan akan melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memastikan transparansi pembayaran royalti musik.

Elara | MataMata.com
Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:15 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Matamata.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan akan melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memastikan transparansi pembayaran royalti musik.

Menurutnya, langkah tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak LMK maupun LMKN agar mekanisme pemungutan royalti bisa berjalan lebih terbuka.

“Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

Ia menegaskan audit bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan menentukan sistem penarikan royalti yang paling tepat. Supratman menilai tuntutan publik soal transparansi royalti bukan hal keliru, sebab menyangkut besaran pungutan dan mekanisme penyaluran.

“Nah, karena itu, hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu,” ujarnya.

Supratman juga menyebut akan mengundang semua pihak untuk memberikan masukan terkait penarikan royalti. Ia menekankan agar aturan tersebut tidak menambah beban pelaku usaha kecil.

“Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia meminta pemerintah memperbaiki tata kelola royalti musik yang tengah menuai polemik. Menurutnya, hal itu penting karena banyak pelaku usaha merasa khawatir dengan risiko hukum bila memutar musik di tempat usaha.

Chusnunia menambahkan, aturan mengenai pembayaran royalti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. (Antara)

Baca Juga: Presiden Bacakan Teks Proklamasi, Ketua MPR: Tradisi Baru yang Baik

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bertolak ke Johannesburg, Afrika Selatan, pada Jumat (21/11), untuk menghadiri KTT...

news | 16:00 WIB

Bank Indonesia (BI) melaporkan kinerja likuiditas ekonomi atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Oktober 2025 menun...

news | 15:15 WIB

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono memastikan seluruh infrastruktur t...

news | 14:00 WIB

PT Taspen (Persero) memastikan akan mengelola dana rampasan kasus dugaan korupsi investasi fiktif senilai Rp883,038 mili...

news | 13:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadi...

news | 12:31 WIB

Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menegaskan bahwa Presiden Prabowo memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan ...

news | 11:15 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp588 juta kepada sebuah perusahaan di Banten ya...

news | 09:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan delegasi Sistema Group asal Rusia, yang didampingi Duta Besar Rusia untuk I...

news | 08:15 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi anggaran program prioritas pemerintah pusat per 31 Oktober 2025 tel...

news | 07:15 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa Indonesia ditargetkan mencapai swasembada beras pada penghujung D...

news | 06:00 WIB