Menkum Supratman Dorong Audit LMK dan LMKN Demi Transparansi Royalti Musik

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan akan melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memastikan transparansi pembayaran royalti musik.

Elara | MataMata.com
Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:15 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Matamata.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan akan melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memastikan transparansi pembayaran royalti musik.

Menurutnya, langkah tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak LMK maupun LMKN agar mekanisme pemungutan royalti bisa berjalan lebih terbuka.

“Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

Ia menegaskan audit bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan menentukan sistem penarikan royalti yang paling tepat. Supratman menilai tuntutan publik soal transparansi royalti bukan hal keliru, sebab menyangkut besaran pungutan dan mekanisme penyaluran.

“Nah, karena itu, hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu,” ujarnya.

Supratman juga menyebut akan mengundang semua pihak untuk memberikan masukan terkait penarikan royalti. Ia menekankan agar aturan tersebut tidak menambah beban pelaku usaha kecil.

“Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia meminta pemerintah memperbaiki tata kelola royalti musik yang tengah menuai polemik. Menurutnya, hal itu penting karena banyak pelaku usaha merasa khawatir dengan risiko hukum bila memutar musik di tempat usaha.

Chusnunia menambahkan, aturan mengenai pembayaran royalti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. (Antara)

Baca Juga: Presiden Bacakan Teks Proklamasi, Ketua MPR: Tradisi Baru yang Baik

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemenag segera bentuk Ditjen Pesantren untuk kelola 42 ribu lembaga secara mandiri. Simak progres Perpres dan manfaatnya...

news | 16:00 WIB

Anggota DPR Amelia Anggraini minta Kemenlu petakan WNI di Meksiko dan siapkan jalur evakuasi usai kerusuhan pecah akibat...

news | 14:36 WIB

Baznas RI menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan. Simak aturan terbaru dan perhitungannya...

news | 14:25 WIB

Menaker Yassierli targetkan Magang Nasional 2026 menjangkau seluruh provinsi. Cek info pemerataan magang di luar Jawa da...

news | 13:00 WIB

Menko AHY ingatkan risiko ekspansi data center terhadap pasokan air. Retno Marsudi ungkap pusat data butuh jutaan liter ...

news | 12:00 WIB

Momen hangat Presiden Prabowo Subianto menyapa diaspora dan mahasiswa Indonesia di Amman, Yordania. Disambut anak-anak b...

news | 11:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto tiba di Amman, Yordania, disambut Putra Mahkota Pangeran Hussein. Simak agenda pertemuan bilat...

news | 10:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sepakat dengan DPR untuk menunda impor 105.000 pikap India demi mendukung industri dalam neg...

news | 08:15 WIB

King Nassar bersiap gelar konser tunggal 2026. Mulai dari rutin jalan kaki, target turun berat badan 10 kg, hingga siapk...

news | 07:15 WIB

ICW mendesak KPK mengawasi 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri. Diduga ada potensi konflik kepentingan da...

news | 06:15 WIB