Menkum Supratman Dorong Audit LMK dan LMKN Demi Transparansi Royalti Musik

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan akan melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memastikan transparansi pembayaran royalti musik.

Elara | MataMata.com
Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:15 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Matamata.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan akan melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memastikan transparansi pembayaran royalti musik.

Menurutnya, langkah tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak LMK maupun LMKN agar mekanisme pemungutan royalti bisa berjalan lebih terbuka.

“Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

Ia menegaskan audit bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan menentukan sistem penarikan royalti yang paling tepat. Supratman menilai tuntutan publik soal transparansi royalti bukan hal keliru, sebab menyangkut besaran pungutan dan mekanisme penyaluran.

“Nah, karena itu, hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu,” ujarnya.

Supratman juga menyebut akan mengundang semua pihak untuk memberikan masukan terkait penarikan royalti. Ia menekankan agar aturan tersebut tidak menambah beban pelaku usaha kecil.

“Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia meminta pemerintah memperbaiki tata kelola royalti musik yang tengah menuai polemik. Menurutnya, hal itu penting karena banyak pelaku usaha merasa khawatir dengan risiko hukum bila memutar musik di tempat usaha.

Chusnunia menambahkan, aturan mengenai pembayaran royalti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. (Antara)

Baca Juga: Presiden Bacakan Teks Proklamasi, Ketua MPR: Tradisi Baru yang Baik

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa Indonesia, yang segera menjabat sebagai Presiden Dewan H...

news | 16:00 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan gejolak politik dan militer yang tengah melanda Venezuela t...

news | 15:30 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto kembali mengumpulkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih di Padepokan Garuda Yaksa, Hambala...

news | 15:14 WIB

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya resmi membuka Taklimat Awal Tahun 2026 Kabinet Merah Putih di kediaman pr...

news | 14:56 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat proses penyelidikan terkait dugaan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di w...

news | 14:00 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak be...

news | 11:30 WIB

Musisi sekaligus dokter spesialis bedah plastik, dr. Tompi, menegaskan tidak memiliki persoalan pribadi dengan komika Pa...

news | 10:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka terhadap kritik dan tidak ragu melakukan evaluas...

news | 09:15 WIB

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa tidak semua pihak dapat melaporkan dugaan p...

news | 08:15 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan apresiasi tinggi terhadap kepedulian para pekerja seni tanah air yang t...

news | 07:00 WIB