Menkum Supratman Dorong Audit LMK dan LMKN Demi Transparansi Royalti Musik

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan akan melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memastikan transparansi pembayaran royalti musik.

Elara | MataMata.com
Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:15 WIB
Menkum Supratman Dorong Audit LMK dan LMKN Demi Transparansi Royalti Musik

Menkum Supratman Dorong Audit LMK dan LMKN Demi Transparansi Royalti Musik

matamata.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan akan melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memastikan transparansi pembayaran royalti musik.

Menurutnya, langkah tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak LMK maupun LMKN agar mekanisme pemungutan royalti bisa berjalan lebih terbuka.

“Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

Ia menegaskan audit bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan menentukan sistem penarikan royalti yang paling tepat. Supratman menilai tuntutan publik soal transparansi royalti bukan hal keliru, sebab menyangkut besaran pungutan dan mekanisme penyaluran.

“Nah, karena itu, hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu,” ujarnya.

Supratman juga menyebut akan mengundang semua pihak untuk memberikan masukan terkait penarikan royalti. Ia menekankan agar aturan tersebut tidak menambah beban pelaku usaha kecil.

“Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia meminta pemerintah memperbaiki tata kelola royalti musik yang tengah menuai polemik. Menurutnya, hal itu penting karena banyak pelaku usaha merasa khawatir dengan risiko hukum bila memutar musik di tempat usaha.

Chusnunia menambahkan, aturan mengenai pembayaran royalti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. (Antara)

Baca Juga: Presiden Bacakan Teks Proklamasi, Ketua MPR: Tradisi Baru yang Baik

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB