Jangan Salah Kaprah! Menkum Sebut Kasus Korupsi dan Kekerasan Seksual Haram Dapat RJ

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi hingga kekerasan seksual. Penegasan ini mengacu pada implementasi Undang-Undang Nomor 20 T

Elara | MataMata.com
Selasa, 06 Januari 2026 | 11:30 WIB
Jangan Salah Kaprah! Menkum Sebut Kasus Korupsi dan Kekerasan Seksual Haram Dapat RJ

Jangan Salah Kaprah! Menkum Sebut Kasus Korupsi dan Kekerasan Seksual Haram Dapat RJ

matamata.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi hingga kekerasan seksual.

Penegasan ini mengacu pada implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja berlaku.

"RJ tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, hingga kekerasan seksual. Jadi, sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ sesuai dengan KUHAP yang baru," tegas Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Senada dengan Menkum, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa ada batasan tegas dalam penyelesaian perkara di luar persidangan. Hal ini bertujuan agar tindak pidana kategori luar biasa (extraordinary crime) tetap mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

"Ada batasannya. Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ," kata Dhahana.

Meski demikian, Dhahana menambahkan bahwa untuk tindak pidana ringan lainnya, ruang keadilan restoratif kini lebih terbuka luas. Mekanisme ini dapat ditempuh mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan.

"Ini adalah langkah baik untuk memberikan ruang bagi tersangka hingga narapidana dalam proses RJ, sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Berlaku Sejak 2 Januari 2026 Untuk diketahui, UU KUHAP terbaru telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Adapun ketentuan teknis mengenai mekanisme keadilan restoratif secara rinci diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 88 KUHAP tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memodernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia dengan tetap mengedepankan kepastian hukum bagi kasus-kasus krusial. (Antara)

Baca Juga: Wamenkum: Hanya Presiden dan Pimpinan 5 Lembaga Negara yang Bisa Lapor Penghinaan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengajak alumni HMI menjaga solidaritas dan jaringan...

news | 16:30 WIB

Pemerintah menyiapkan sistem pembatasan Pertalite untuk desil 9 dan 10 seiring pembenahan data DTSEN oleh BPS. Simak atu...

news | 16:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memastikan bantuan penanganan bencana Rp20 miliar per kabupaten di NTT telah cair. BNPB tegask...

news | 15:30 WIB

Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri mengaktifkan kembali rekening milik aktivis Pati, Supriyono, yang sempat ditunda trans...

news | 15:12 WIB

Anggota DPR RI Muhammad Habibur Rochman membantah tuduhan memerintahkan pemblokiran rekening aktivis Pati, Supriyono. Ha...

news | 13:15 WIB