Jangan Salah Kaprah! Menkum Sebut Kasus Korupsi dan Kekerasan Seksual Haram Dapat RJ

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi hingga kekerasan seksual. Penegasan ini mengacu pada implementasi Undang-Undang Nomor 20 T

Elara | MataMata.com
Selasa, 06 Januari 2026 | 11:30 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi hingga kekerasan seksual.

Penegasan ini mengacu pada implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja berlaku.

"RJ tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, hingga kekerasan seksual. Jadi, sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ sesuai dengan KUHAP yang baru," tegas Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Senada dengan Menkum, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa ada batasan tegas dalam penyelesaian perkara di luar persidangan. Hal ini bertujuan agar tindak pidana kategori luar biasa (extraordinary crime) tetap mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

"Ada batasannya. Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ," kata Dhahana.

Meski demikian, Dhahana menambahkan bahwa untuk tindak pidana ringan lainnya, ruang keadilan restoratif kini lebih terbuka luas. Mekanisme ini dapat ditempuh mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan.

"Ini adalah langkah baik untuk memberikan ruang bagi tersangka hingga narapidana dalam proses RJ, sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Berlaku Sejak 2 Januari 2026 Untuk diketahui, UU KUHAP terbaru telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Adapun ketentuan teknis mengenai mekanisme keadilan restoratif secara rinci diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 88 KUHAP tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memodernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia dengan tetap mengedepankan kepastian hukum bagi kasus-kasus krusial. (Antara)

Baca Juga: Wamenkum: Hanya Presiden dan Pimpinan 5 Lembaga Negara yang Bisa Lapor Penghinaan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti hampir 700 bencana alam yang terjadi di awal 2026. Ia mendesak pemerintah memberika...

news | 15:15 WIB

Jusuf Kalla (JK) datangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan fitnah aliran dana Rp5 miliar terk...

news | 14:15 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Kepala BIN Muhammad Herindra untuk membahas persiapan Sidang TPA dan isu st...

news | 13:00 WIB

Pertamina Patra Niaga JBT imbau warga waspadai elpiji oplosan pasca-pengungkapan kasus di Jateng. Simak cara cek segel h...

news | 12:12 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman pastikan harga pupuk subsidi tidak naik meski Selat Hormuz ditutup. Stok nasional aman 1,29 j...

news | 11:00 WIB

Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto menyatakan pembahasan status Bulog menjadi badan otonom masih menunggu keputusan ...

news | 10:15 WIB

Pemerintah resmi menetapkan HPP gabah Rp6.500/kg melalui Inpres No. 4 Tahun 2026. Stok beras nasional kini tembus rekor ...

news | 09:30 WIB

KPAI desak Badan Gizi Nasional investigasi transparan kasus keracunan 72 siswa dalam program Makan Bergizi Gratis di Jak...

news | 08:30 WIB

Rusia dan China resmi gunakan hak veto untuk memblokir resolusi DK PBB terkait keamanan navigasi di Selat Hormuz yang di...

news | 07:15 WIB

China ingatkan DK PBB agar resolusi terkait Timur Tengah tidak dijadikan alat legitimasi agresi militer AS dan Israel di...

news | 06:00 WIB