Sidang Perdana Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 20192022 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, duduk di kursi pesakitan sebag

Elara | MataMata.com
Senin, 05 Januari 2026 | 14:00 WIB
Salah satu papan karangan bunga yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang perdana kasus Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Salah satu papan karangan bunga yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang perdana kasus Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Matamata.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa utama.

Pantauan di lokasi, trotoar di depan Gedung PN Jakarta Pusat dipenuhi kiriman karangan bunga. Pesan yang tertulis pada papan bunga tersebut beragam, mulai dari ungkapan puitis hingga dukungan moral bagi Nadiem.

"Jika membawa cahaya adalah dosa, maka Nadiem Makarim hanya menyalakan lilin di tengah kabut," tulis salah satu karangan bunga dari pengirim atas nama Arief, Sari, dan Adiel.

Dukungan lain juga datang dari Felicia Kawilarang yang berharap proses persidangan berjalan transparan dan adil.

Dakwaan Jaksa: Kerugian Negara Fantastis Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut bersumber dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Jaksa menyebutkan bahwa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi tersebut tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Secara terperinci, kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan sebesar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

Aliran Dana Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang dialirkan dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang sudah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu orang yang masih buron, Jurist Tan.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Baca Juga: Pertamina Pastikan Aset Minyak di Venezuela Aman Pasca-Serangan Amerika Serikat

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Perum Bulog bakal bangun gudang 2-3 hektare di Kampung Haji Arab Saudi. Fasilitas ini akan jadi kawasan berikat untuk du...

news | 17:15 WIB

Gubernur DKI Pramono Anung siapkan insentif pajak bagi mal yang beri diskon selama Ramadan 2026. Simak cerita Pramono so...

news | 17:15 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco meminta pemerintah menunda impor 105 ribu mobil dari India. Simak alasan penundaan dan rinci...

news | 16:00 WIB

Kemenkeu melaporkan pembiayaan utang Januari 2026 sebesar Rp127,3 triliun. Simak detail realisasi APBN dan alasan penuru...

news | 15:15 WIB

BGN bantah kabar pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) saat sahur. Simak jadwal resmi distribusi MBG selama Ramadan 1447 ...

news | 14:15 WIB

LPPOM MUI kritik potensi pengecualian sertifikasi halal dalam MoU dagang RI-AS. Seskab Teddy tegaskan aturan halal tetap...

news | 11:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun di bank hingga September 2026 untuk ja...

news | 10:15 WIB

Menag Nasaruddin Umar resmi laporkan fasilitas jet pribadi dari OSO ke KPK. Simak alasan Menag laporkan dugaan gratifika...

news | 09:00 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan usut tuntas kasus oknum Brimob Bripda MS yang aniaya anak hingga tewas...

news | 08:15 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi parpol. Simak ...

news | 07:00 WIB