Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud: Jaksa Bidik Aset Tanah dan Bangunan Nadiem Makarim

Jaksa Agung ajukan penyitaan aset tanah dan bangunan milik Nadiem Makarim di Dharmawangsa terkait kasus korupsi pengadaan laptop yang rugikan negara Rp2,18 triliun.

Elara | MataMata.com
Kamis, 08 Januari 2026 | 17:45 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berjalan ke luar ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berjalan ke luar ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Matamata.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengajukan permohonan izin penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Permohonan ini diajukan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, mengonfirmasi telah menerima surat permohonan penyitaan tersebut. Adapun aset yang dibidik jaksa berlokasi di kawasan elite Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

“Suratnya baru kami terima hari ini mengenai permohonan penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa,” ujar Purwanto sebelum menutup persidangan lanjutan.

Purwanto menjelaskan bahwa majelis hakim belum mengambil keputusan terkait permohonan tersebut. Pihaknya akan memberikan kesempatan kepada JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa untuk saling memberikan tanggapan.

"Nanti sambil berjalan kami sampaikan, supaya baik penuntut umum maupun penasihat hukum bisa mengemukakan pendapat dan menanggapi hal-hal yang dimohonkan," tambahnya.

Pihak Nadiem Ajukan Keberatan Merespons permohonan tersebut, tim advokat Nadiem Makarim menyatakan keberatan secara lisan di persidangan. Mereka berargumen bahwa berdasarkan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, penyitaan seharusnya didasari bukti konkret atas keuntungan yang diterima terdakwa.

Pihak penasihat hukum mengaku hingga kini belum menerima rincian perhitungan kerugian negara secara resmi dari JPU. Mereka menilai permohonan penyitaan tersebut tidak sesuai hukum dan mencederai hak-hak terdakwa.

"Kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia," tegas salah satu anggota tim advokat Nadiem.

Status Penangguhan Penahanan dan Izin Berobat Dalam sidang yang sama, hakim mengabulkan permohonan izin berobat bagi Nadiem Makarim. Namun, terkait permohonan penangguhan penahanan, majelis hakim menyatakan belum melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bukan Hanya Bonus, Atlet Indonesia Kini Bakal Punya Dana Pensiun

Sebagai informasi, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Tindakan tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Nadiem juga didakwa menerima aliran uang senilai Rp809,59 miliar dari proyek yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa tersebut.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Perdagangan Budi Santoso siapkan 3 Permendag baru untuk ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy. Mulai 1 Januari 2...

news | 15:18 WIB

IHSG hari ini ambles lebih dari 4 persen ke level 5.694. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan pemerintah tak siapkan int...

news | 14:18 WIB

Presiden ke-6 RI SBY menegaskan dalam Asia Grassroots Forum 2026 bahwa UMKM adalah agenda ekonomi strategis dan tameng u...

news | 13:41 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta di Dili untuk mematangkan rencana kunjungan ...

news | 13:15 WIB

KPK menduga Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menerima aliran uang pemerasan pengurusan KITAS/KITAP ratusan ...

news | 11:57 WIB

Istana angkat bicara terkait penahanan Wamen Imipas Silmy Karim oleh KPK dan penetapan tersangka eks pimpinan BGN oleh K...

news | 10:45 WIB

KPK resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi pengurusan...

news | 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto panggil BPKP dan PPATK setelah mencium indikasi penyelewengan oleh pimpinan di Badan Gizi Nasi...

news | 08:26 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 dan gratifikasi di PN ...

news | 07:15 WIB

Anggota DPR RI Yan Mandenas meminta Kepala BGN baru Nanik S. Deyang fokus benahi distribusi dan kualitas program Makan B...

news | 06:00 WIB