Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Masih Jalani Perawatan Pascabedah

Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, menyebut kliennya hingga kini masih menjalani perawatan dan pemulihan pascaoperasi.

Elara | MataMata.com
Selasa, 23 Desember 2025 | 10:00 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri.

Matamata.com - Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, menyebut kliennya hingga kini masih menjalani perawatan dan pemulihan pascaoperasi.

Nadiem dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

“Belum ada pembaruan dari dokter. Sebelum dokter menyatakan sehat, maka secara hukum tidak bisa sidang,” kata Dodi kepada wartawan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 tersebut sudah dalam kondisi sehat.

“Kalau menurut informasi dari jaksa penuntut umum bahwa berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (22/12).

Meski demikian, Anang belum dapat memastikan kehadiran Nadiem dalam persidangan pada Selasa. “Nanti kita lihat perkembangan besok,” katanya.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem sejatinya dijadwalkan berlangsung Selasa (16/12), namun ditunda karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan kesehatan dan mendapatkan penangguhan penahanan.

Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah telah menjalani sidang dakwaan pada Selasa (16/12), sementara berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan karena yang bersangkutan masih buron.

Dalam sidang dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah, terungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Dalam persidangan itu, jaksa juga mengungkap adanya sejumlah pihak yang diduga diperkaya, termasuk Nadiem Makarim yang disebut menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. (Antara)

Baca Juga: Proyek 100 Gudang Bulog Masuk Tahap Penyusunan Perpres

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan bonus bagi atlet peraih medali pada SEA Games 2025 di Thailand ak...

news | 09:00 WIB

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan proyek pembangunan 100 gudang baru kini telah memasuki taha...

news | 08:15 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan penanganan cepat terhadap sawah terdampak banjir di Aceh agar ...

news | 07:00 WIB

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) melalui Danantara Investment Management (DIM) men...

news | 19:51 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan, Padeli (P), se...

news | 19:24 WIB

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju dengan usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau pilkada tidak lan...

news | 18:00 WIB

Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma meminta Polda Metro Jaya melakukan uji laborator...

news | 17:30 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai a...

news | 13:10 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membolehkan masyarakat memanfaatkan kayu hanyut yang terbawa banjir bandang di sejumlah...

news | 12:00 WIB

Kegiatan masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, perlahan kembali berjalan setelah sebelumnya terhenti akibat bencan...

news | 11:00 WIB