KPK Dalami Fakta Sidang Aliran Uang dan Tiket Blackpink ke Eks Staf Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis fakta persidangan mengenai dugaan penerimaan uang hingga tiket konser Blackpink oleh Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo. Risharyudi diketahui sempat menjabat sebagai staf Ida Fauziyah saa

Elara | MataMata.com
Jum'at, 13 Februari 2026 | 08:00 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2026). ANTARA/Rio Feisal/am.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2026). ANTARA/Rio Feisal/am.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis fakta persidangan mengenai dugaan penerimaan uang hingga tiket konser Blackpink oleh Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo. Risharyudi diketahui sempat menjabat sebagai staf Ida Fauziyah saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024.

Fakta tersebut muncul dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apakah itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan? Kami akan dalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Budi menjelaskan, penyidik akan menelusuri peran berbagai pihak dalam sengkarut pengurusan RPTKA tersebut. KPK ingin memastikan siapa saja yang menikmati aliran dana dari praktik pemerasan yang merugikan para tenaga kerja asing tersebut.

“Kami akan lihat apakah ada peran pihak lain, baik dalam proses pengurusan RPTKA maupun pihak yang diduga menikmati aliran uang hasil pemerasan tersebut,” katanya.

Terkait pengembangan kasus, Budi membuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi baru guna memberikan klarifikasi atas fakta persidangan yang muncul. "Jika dibutuhkan untuk menjelaskan fakta tersebut, maka sangat terbuka kemungkinan bagi penyidik untuk melakukan pemanggilan," tegasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Kamis (12/2), Risharyudi Triwibowo mengakui telah menerima uang sebesar Rp10 juta, 10 ribu dolar AS, hingga tiket konser grup K-pop Blackpink.

Kasus ini bermula pada Juni 2025 saat KPK menetapkan delapan tersangka dari unsur ASN Kemenaker. Para tersangka diduga mengumpulkan uang hingga Rp53,7 miliar dari hasil pemerasan pengurusan RPTKA sepanjang periode 2019–2024.

Praktik ini disinyalir memanfaatkan posisi strategis RPTKA sebagai syarat mutlak izin kerja TKA di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, TKA terancam denda hingga Rp1 juta per hari. Hingga saat ini, KPK terus mengembangkan kasus yang diduga telah terjadi lintas periode kepemimpinan menteri di kementerian tersebut. (Antara)

Baca Juga: Harga Pangan Terbaru 2026: Satgas Bapanas Pantau Ribuan Titik Jelang Ramadan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Desainer Gen Z Fajar Novario memenangkan sayembara logo HUT Ke-81 RI pilihan masyarakat dan meraih Rp100 juta. Presiden ...

news | 16:41 WIB

Istana resmi merilis logo HUT Ke-81 RI karya desainer asal Padang. Simak makna filosofisnya dan cek daftar pemenang hadi...

news | 16:16 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penurunan bunga PNM Mekaar jadi 8 persen berlaku untuk semua nasabah. S...

news | 15:55 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan perluasan kuota Magang Nasional 2026 menjadi 150 ribu peserta. Simak jadwal pendaf...

news | 14:49 WIB

Wamenkeu Juda Agung memastikan kondisi fiskal RI per Mei 2026 aman dan terjaga dengan defisit APBN terkendali di angka 0...

news | 14:35 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi menurunkan harga LNG industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU demi menjaga daya saing ...

news | 14:28 WIB

Roy Suryo membeberkan dugaan pelanggaran privasi dan prosedur oleh penyidik Polda Metro Jaya saat penangkapan dirinya, d...

news | 12:33 WIB

Perum Bulog menegaskan komitmennya untuk terus menyerap gabah dan beras petani sepanjang tahun 2026. Hingga Juni, serapa...

news | 09:30 WIB

Wamentan Sudaryono tegaskan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo untuk menghentikan impor beras, jagung, dan gu...

news | 08:15 WIB

Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan aturan potongan komisi ojol maksimal 8 persen yang berlaku 1 Juli 2026 baru difokuska...

news | 07:00 WIB