Danantara Kelola PLTSa Samarinda, Proyek Strategis Nasional Resmi Satu Pintu

Danantara resmi ambil alih proyek PLTSa Samarinda sesuai regulasi 2026. Kerja sama dengan investor Korea Selatan otomatis gugur demi sentralisasi investasi satu pintu.

Elara | MataMata.com
Kamis, 12 Februari 2026 | 10:00 WIB
Foto udara petugas mengoperasikan eskavator di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur. ANTARA/HO-M Risyal Hidayat.

Foto udara petugas mengoperasikan eskavator di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur. ANTARA/HO-M Risyal Hidayat.

Matamata.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi mengambil alih seluruh kendali dan kewenangan proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru pemerintah pusat tahun 2026 terkait sentralisasi investasi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa pemerintah daerah kini tidak lagi memiliki otoritas untuk melanjutkan kesepakatan mandiri dengan investor. Seluruh proyek PLTSa di Indonesia kini wajib melalui mekanisme satu pintu di bawah pengawasan Danantara.

“Sesuai regulasi terbaru tahun 2026 ini, kami di daerah tidak lagi diperbolehkan melanjutkan kesepakatan mandiri dengan investor. Seluruh proyek PLTSa kini wajib satu pintu melalui Danantara,” ujar Desy di Samarinda, Kamis (12/2/2026).

Kebijakan sentralisasi ini secara otomatis menggugurkan rencana kerja sama yang sebelumnya telah dirintis Pemerintah Kota Samarinda dengan mitra asing. Dampak paling signifikan adalah terhentinya negosiasi intensif dengan investor asal Korea Selatan—pihak yang juga terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Desy menambahkan, pemerintah pusat menilai pengambilalihan wewenang oleh Danantara sangat krusial. Hal ini bertujuan untuk memastikan teknologi dan skema pembiayaan PLTSa di seluruh Indonesia memiliki standar kualitas seragam di bawah pengawasan negara.

Menanggapi aturan tersebut, Dinas PUPR Samarinda menyatakan kepatuhannya dan segera melimpahkan seluruh dokumen studi kelayakan serta data teknis yang telah disusun daerah kepada Danantara.

Meski kewenangan eksekusi berpindah ke pusat, Desy mengingatkan bahwa penanganan volume sampah di TPA Sambutan harus tetap menjadi prioritas utama yang segera diselesaikan oleh pemegang kebijakan baru. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan ribuan triliun kekayaan negara yang dicuri demi sur...

news | 18:26 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan dana penyelamatan negara Rp10,27 triliun akan dialokasikan langsung untuk merenovas...

news | 18:18 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook yang diduga merugikan neg...

news | 18:15 WIB

WWF Indonesia bersama influencer ajak pemerintah, swasta, dan masyarakat kolaborasi promosikan pangan lokal guna kikis s...

news | 18:12 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memperbanyak menu telur di program Makan Bergizi Gratis un...

news | 12:05 WIB

Komisi VII DPR RI meminta LPP TVRI menjaga kualitas siaran Piala Dunia 2026 demi marwah lembaga setelah absen selama 30 ...

news | 12:00 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook Rp2,18 triliun hari ini....

news | 09:45 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan 71 persen SPPG di Sulawesi Selatan telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi ...

news | 09:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka menerima pengurus Pemuda Masjid Dunia di Istana. Indonesia bersiap jadi tuan rumah MTQ Ant...

news | 07:15 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Menhub Dudy Purwagandhi meninjau proyek MRT Jakarta Fase 2A. Target rute HI-Monas bero...

news | 06:00 WIB