Foto udara petugas mengoperasikan eskavator di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur. ANTARA/HO-M Risyal Hidayat.
Matamata.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi mengambil alih seluruh kendali dan kewenangan proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru pemerintah pusat tahun 2026 terkait sentralisasi investasi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa pemerintah daerah kini tidak lagi memiliki otoritas untuk melanjutkan kesepakatan mandiri dengan investor. Seluruh proyek PLTSa di Indonesia kini wajib melalui mekanisme satu pintu di bawah pengawasan Danantara.
“Sesuai regulasi terbaru tahun 2026 ini, kami di daerah tidak lagi diperbolehkan melanjutkan kesepakatan mandiri dengan investor. Seluruh proyek PLTSa kini wajib satu pintu melalui Danantara,” ujar Desy di Samarinda, Kamis (12/2/2026).
Kebijakan sentralisasi ini secara otomatis menggugurkan rencana kerja sama yang sebelumnya telah dirintis Pemerintah Kota Samarinda dengan mitra asing. Dampak paling signifikan adalah terhentinya negosiasi intensif dengan investor asal Korea Selatan—pihak yang juga terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Desy menambahkan, pemerintah pusat menilai pengambilalihan wewenang oleh Danantara sangat krusial. Hal ini bertujuan untuk memastikan teknologi dan skema pembiayaan PLTSa di seluruh Indonesia memiliki standar kualitas seragam di bawah pengawasan negara.
Menanggapi aturan tersebut, Dinas PUPR Samarinda menyatakan kepatuhannya dan segera melimpahkan seluruh dokumen studi kelayakan serta data teknis yang telah disusun daerah kepada Danantara.
Meski kewenangan eksekusi berpindah ke pusat, Desy mengingatkan bahwa penanganan volume sampah di TPA Sambutan harus tetap menjadi prioritas utama yang segera diselesaikan oleh pemegang kebijakan baru. (Antara)