Danantara Kelola PLTSa Samarinda, Proyek Strategis Nasional Resmi Satu Pintu

Danantara resmi ambil alih proyek PLTSa Samarinda sesuai regulasi 2026. Kerja sama dengan investor Korea Selatan otomatis gugur demi sentralisasi investasi satu pintu.

Elara | MataMata.com
Kamis, 12 Februari 2026 | 10:00 WIB
Danantara Kelola PLTSa Samarinda, Proyek Strategis Nasional Resmi Satu Pintu

Danantara Kelola PLTSa Samarinda, Proyek Strategis Nasional Resmi Satu Pintu

matamata.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi mengambil alih seluruh kendali dan kewenangan proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru pemerintah pusat tahun 2026 terkait sentralisasi investasi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa pemerintah daerah kini tidak lagi memiliki otoritas untuk melanjutkan kesepakatan mandiri dengan investor. Seluruh proyek PLTSa di Indonesia kini wajib melalui mekanisme satu pintu di bawah pengawasan Danantara.

“Sesuai regulasi terbaru tahun 2026 ini, kami di daerah tidak lagi diperbolehkan melanjutkan kesepakatan mandiri dengan investor. Seluruh proyek PLTSa kini wajib satu pintu melalui Danantara,” ujar Desy di Samarinda, Kamis (12/2/2026).

Kebijakan sentralisasi ini secara otomatis menggugurkan rencana kerja sama yang sebelumnya telah dirintis Pemerintah Kota Samarinda dengan mitra asing. Dampak paling signifikan adalah terhentinya negosiasi intensif dengan investor asal Korea Selatan—pihak yang juga terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Desy menambahkan, pemerintah pusat menilai pengambilalihan wewenang oleh Danantara sangat krusial. Hal ini bertujuan untuk memastikan teknologi dan skema pembiayaan PLTSa di seluruh Indonesia memiliki standar kualitas seragam di bawah pengawasan negara.

Menanggapi aturan tersebut, Dinas PUPR Samarinda menyatakan kepatuhannya dan segera melimpahkan seluruh dokumen studi kelayakan serta data teknis yang telah disusun daerah kepada Danantara.

Meski kewenangan eksekusi berpindah ke pusat, Desy mengingatkan bahwa penanganan volume sampah di TPA Sambutan harus tetap menjadi prioritas utama yang segera diselesaikan oleh pemegang kebijakan baru. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Motor Listrik Nasional (MOLINAS) di Cikarang. Langkah ini diambil guna menek...

news | 16:15 WIB

Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan konten promosi miras berhadiah hafalan Al-Qur'an bisa diproses hukum lewat Pasal 300...

news | 15:56 WIB

Kemnaker sebut skill mismatch dan lambatnya pertumbuhan lapangan kerja formal jadi penyebab utama pengangguran terdidik ...

news | 15:00 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid menunjuk Sleman sebagai lokasi uji coba Perlinsos Digital. Penilaian bansos kini berbasis sistem...

news | 15:06 WIB

BPI Danantara tegaskan peran strategis BUMN dalam membangun ekosistem perdagangan nasional terintegrasi dengan melibatka...

news | 14:59 WIB