Buntut Pengakuan Gratifikasi, Pengacara Nadiem Makarim Laporkan 3 Saksi ke KPK

Tim hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan tiga saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/1/2026).

Elara | MataMata.com
Selasa, 20 Januari 2026 | 09:15 WIB
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir (tengah), berbicara dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir (tengah), berbicara dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Matamata.com - Tim hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan tiga saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/1/2026).

Langkah ini diambil setelah para saksi mengaku menerima sejumlah uang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ari Yusuf Amir, pengacara Nadiem, menyatakan bahwa laporan ini merupakan respons atas sikap Kejaksaan yang dinilai belum mengambil tindakan terhadap pengakuan gratifikasi tersebut.

"Kami memasukkan surat ke KPK hari ini. Karena pihak Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk turun tangan," ujar Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga saksi yang dilaporkan adalah mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek Jumeri, serta dua pejabat lainnya, Sutanto dan Hamid Muhammad.

Dalam persidangan sebelumnya, Jumeri mengaku menerima Rp100 juta, Sutanto Rp50 juta, dan Hamid Rp75 juta dari terdakwa lain, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.

Ari menduga nilai gratifikasi yang mengalir ke pihak-pihak tersebut bisa jauh lebih besar. "Kami menduga nilai yang diterima saksi-saksi ini lebih besar dari klien kami, melihat dinamika pengakuan di persidangan," tambahnya.

Dugaan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun Kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022 ini mencatatkan angka kerugian negara yang jumbo.

Nadiem didakwa melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Berdasarkan dakwaan, penyimpangan terjadi karena pengadaan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Baca Juga: John Herdman Usung Visi 'Garuda Baru', Targetkan Indonesia Lolos Piala Dunia 2030

Secara rinci, kerugian terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi dan 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

Jaksa menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar melalui mekanisme transaksi surat berharga yang berkaitan dengan investasi perusahaan teknologi.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

WHO memperingatkan sistem kesehatan Gaza di ambang kehancuran. Stok medis dasar habis dan 18.000 pasien menunggu evakuas...

news | 15:04 WIB

Perum Bulog dan Kementan jamin stok beras nasional aman hingga 324 hari ke depan di tengah gejolak perang Timur Tengah d...

news | 14:36 WIB

China kecam serangan AS-Israel ke Iran dan tegaskan dukungan politik bagi kedaulatan Teheran. Simak laporan lengkap evak...

news | 11:45 WIB

Situs megalit berusia 1.000 tahun di Dongi-Dongi, Poso, diduga dirusak penambang emas ilegal. Simak kronologi dan penjel...

news | 09:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut harga BBM subsidi berpotensi naik jika harga minyak dunia terus melonjak ...

news | 07:00 WIB

Dua kapal tanker Pertamina terjebak di Selat Hormuz akibat konflik Iran-AS. Pemerintah Indonesia intensifkan negosiasi d...

news | 15:00 WIB

BRIN kembangkan Inacell, material MCC dari limbah tandan kosong sawit untuk industri farmasi & pangan. Solusi ramah ling...

news | 14:15 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman puji hakim PN Batam yang tak vonis mati ABK pembawa 2 ton sabu, sebut hakim sudah ...

news | 13:30 WIB

Kabar baik untuk guru madrasah! Kemenag mulai cairkan TPG secara bertahap pekan ini. Simak jadwal penerbitan SKAKPT taha...

news | 12:00 WIB

Komisi Reformasi Polri siapkan rekomendasi besar untuk Presiden Prabowo, mulai dari revisi 32 regulasi internal hingga e...

news | 11:15 WIB