Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman puji hakim PN Batam yang tak vonis mati ABK pembawa 2 ton sabu, sebut hakim sudah gunakan paradigma KUHP Baru.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:30 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (ANTARA/HO-DPR)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (ANTARA/HO-DPR)

Matamata.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang tidak menjatuhkan vonis mati terhadap Fandi Ramadhan. Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang terjerat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton.

Habiburokhman menilai hakim telah mengimplementasikan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Dalam aturan tersebut, hukuman mati bukan lagi merupakan hukuman pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 98 KUHP.

"Majelis hakim mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif. Kami bersyukur hakim memahami bahwa terdakwa (Fandi) diduga tidak mengetahui adanya penyelundupan tersebut," ujar Habiburokhman di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Meskipun menghormati upaya hukum terdakwa yang memperjuangkan vonis bebas, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III tidak akan melakukan intervensi teknis atas perkara tersebut. Namun, pihaknya berencana memanggil penyidik dan penuntut umum guna mendalami prosedur penanganan kasus ini.

"Kami memiliki pertanyaan mengenai hak-hak tersangka sejak penetapan kasus hingga vonis. Komisi III akan memanggil pihak penyidik untuk memberikan penjelasan," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Tiwik menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan pada Kamis (5/3/2026). Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan potensi hukuman maksimal, mengingat keterlibatan terdakwa dalam jaringan penyelundupan narkotika skala internasional di atas kapal Sea Dragon. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Perdagangan Budi Santoso siapkan 3 Permendag baru untuk ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy. Mulai 1 Januari 2...

news | 15:18 WIB

IHSG hari ini ambles lebih dari 4 persen ke level 5.694. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan pemerintah tak siapkan int...

news | 14:18 WIB

Presiden ke-6 RI SBY menegaskan dalam Asia Grassroots Forum 2026 bahwa UMKM adalah agenda ekonomi strategis dan tameng u...

news | 13:41 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta di Dili untuk mematangkan rencana kunjungan ...

news | 13:15 WIB

KPK menduga Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menerima aliran uang pemerasan pengurusan KITAS/KITAP ratusan ...

news | 11:57 WIB

Istana angkat bicara terkait penahanan Wamen Imipas Silmy Karim oleh KPK dan penetapan tersangka eks pimpinan BGN oleh K...

news | 10:45 WIB

KPK resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi pengurusan...

news | 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto panggil BPKP dan PPATK setelah mencium indikasi penyelewengan oleh pimpinan di Badan Gizi Nasi...

news | 08:26 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 dan gratifikasi di PN ...

news | 07:15 WIB

Anggota DPR RI Yan Mandenas meminta Kepala BGN baru Nanik S. Deyang fokus benahi distribusi dan kualitas program Makan B...

news | 06:00 WIB