Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman puji hakim PN Batam yang tak vonis mati ABK pembawa 2 ton sabu, sebut hakim sudah gunakan paradigma KUHP Baru.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:30 WIB
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi

Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi

matamata.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang tidak menjatuhkan vonis mati terhadap Fandi Ramadhan. Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang terjerat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton.

Habiburokhman menilai hakim telah mengimplementasikan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Dalam aturan tersebut, hukuman mati bukan lagi merupakan hukuman pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 98 KUHP.

"Majelis hakim mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif. Kami bersyukur hakim memahami bahwa terdakwa (Fandi) diduga tidak mengetahui adanya penyelundupan tersebut," ujar Habiburokhman di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Meskipun menghormati upaya hukum terdakwa yang memperjuangkan vonis bebas, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III tidak akan melakukan intervensi teknis atas perkara tersebut. Namun, pihaknya berencana memanggil penyidik dan penuntut umum guna mendalami prosedur penanganan kasus ini.

"Kami memiliki pertanyaan mengenai hak-hak tersangka sejak penetapan kasus hingga vonis. Komisi III akan memanggil pihak penyidik untuk memberikan penjelasan," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Tiwik menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan pada Kamis (5/3/2026). Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan potensi hukuman maksimal, mengingat keterlibatan terdakwa dalam jaringan penyelundupan narkotika skala internasional di atas kapal Sea Dragon. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB