Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto (kedua kiri) bersama Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kedua kanan), Ketua YLBHI Muhammad Isnur (kanan), dan Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas (kiri) menyampaikan paparan saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mendesak agar proses hukum terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang terancam hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan dua ton sabu, berjalan transparan dan profesional. Hasbiallah memperingatkan agar tidak ada "permainan" oknum aparat dalam penanganan kasus kakap ini.
"Kami meminta agar jangan sampai ada permainan aparat penegak hukum dalam kasus ini. Kita ingin memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dan tidak ada rekayasa," ujar Hasbiallah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/2).
Legislator yang membidangi hukum ini berencana memanggil aparat penegak hukum terkait ke DPR untuk memberikan penjelasan terbuka. Menurutnya, pemanggilan ini penting guna memastikan prinsip due process of law terpenuhi, mengingat konsekuensi hukum yang dihadapi terdakwa adalah vonis maksimal.
"Negara wajib menjamin penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan terbebas dari upaya kriminalisasi. Jika memang bersalah, silakan diproses. Namun, jika ada hal janggal, negara wajib hadir meluruskan," tegasnya.
Dukungan Pemberantasan Narkoba Meski meminta transparansi bagi ABK WNI, Hasbiallah menyatakan tetap mendukung penuh pemberantasan narkotika tanpa kompromi. Ia hanya mengingatkan agar setiap langkah penegakan hukum tetap selaras dengan koridor hukum yang berlaku dan semangat KUHP nasional yang baru.
"Transparansi sangat penting karena ini menyangkut nyawa dan kemanusiaan. Jangan sampai penegakan hukum justru mencederai rasa keadilan itu sendiri," tambahnya.
Latar Belakang Kasus Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton (1.995.139 gram) yang diangkut kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Daftar terdakwa terdiri dari dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gutirio Kurniawan, menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal yang memberatkan tuntutan adalah keterlibatan mereka dalam jaringan internasional dan dampak kerusakan bagi generasi bangsa. (Antara)