KPK Duga Bupati Lombok Barat Kumpulkan Uang Ratusan Juta Jelang Lebaran 2025 dan 2026
matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Kepala daerah tersebut diduga kuat meminta sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah menjelang Hari Raya Idulfitri pada tahun 2025 dan 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa permintaan uang pada momen menjelang Lebaran 2025 mencapai kisaran Rp500 juta hingga Rp750 juta.
Untuk mengumpulkan dana tersebut, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, diduga meminta bantuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi.
"Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Sudirman kepada LAZ secara tunai," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Praktik serupa diduga kembali terjadi menjelang Lebaran 2026. Taufik menjelaskan, Sudirman diduga menerima aliran dana sebesar Rp250 juta pada Maret 2026. Sebulan berselang, atau pada April 2026, Sudirman kembali menerima uang Rp100 juta dari Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat yang diserahkan melalui sopirnya.
"Kami masih akan terus mendalami aliran dan sumber dana ini, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut," tegas Taufik.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar OTT di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta pada Senin (20/7). Operasi senyap yang menjaring 20 orang ini merupakan OTT ke-17 yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2026. Delapan orang di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
Sehari setelahnya, Selasa (21/7), KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Dirut PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan Dirut PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani.
Ketiganya dijerat atas dugaan suap dan konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. (Antara)