KPK Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Kunci Revolusi Pemberantasan Korupsi

KPK mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI sebagai instrumen revolusioner untuk mempercepat pemberantasan korupsi dan mengatasi celah manipulasi LHKPN pejabat negara.

Elara | MataMata.com
Rabu, 22 Juli 2026 | 08:15 WIB
KPK Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Kunci Revolusi Pemberantasan Korupsi

KPK Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Kunci Revolusi Pemberantasan Korupsi

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI merupakan instrumen krusial untuk mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia. Regulasi tersebut dinilai mampu menjadi pijakan bagi sebuah revolusi hukum.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa beleid tersebut akan secara signifikan memperbaiki sistem penindakan rasuah.

"Minimal, kalau RUU Perampasan Aset itu bisa ditetapkan, insyaallah akan mempercepat upaya pemberantasan korupsi dengan lebih baik," kata Arif dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa (22/7).

Arif menekankan urgensi RUU tersebut berkaca pada dinamika penanganan tindak pidana korupsi belakangan ini. Selama ini, salah satu instrumen utama yang digunakan KPK untuk menelusuri aset pejabat adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, dalam praktiknya, LHKPN kerap tidak dilaporkan secara transparan.

Di beberapa kasus, penyidik menemukan fakta bahwa pejabat hanya sekadar menggugurkan kewajiban melapor tanpa memperbarui nilai aset yang sebenarnya telah bertambah.

"Faktanya, ketika aset bertambah, seharusnya dilaporkan. Jangan sampai di situ tidak lapor," tegasnya.

Arif membeberkan celah kelemahan LHKPN saat ini sebagai alasan kuat mengapa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan.

"Kami selalu mendorong pengesahan RUU tersebut karena instrumen penindakannya ada di situ. Coba lihat LHKPN saat ini, ada pejabat yang laporannya di tahun 2024 sama persis dengan laporannya untuk tahun 2025," ujar Arif.

Dikonfirmasi secara terpisah, Peneliti dari Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset idealnya terus dilanjutkan oleh Komisi III DPR RI dan Pemerintah. Terlebih, momentumnya dinilai tepat dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Komisi III DPR RI sendiri direncanakan akan tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset meskipun DPR akan segera memasuki masa reses. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah memberikan lampu hijau dan mempersilakan Komisi III untuk menggelar rapat pembahasan selama periode tersebut.

Jika kelak disahkan, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menjadi instrumen efektif untuk memiskinkan koruptor, tetapi juga tetap berjalan di atas prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB