Nasib Nadiem Makarim Ditentukan Hari Ini: Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hadapi putusan sela kasus dugaan korupsi Chromebook Rp2,18 triliun di PN Jakarta Pusat hari ini.

Elara | MataMata.com
Senin, 12 Januari 2026 | 13:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam tanggapannya JPU Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam tanggapannya JPU Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

Matamata.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang agenda putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1).

Putusan sela ini akan menentukan nasib kelanjutan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menjeratnya. "Perkara atas nama Nadiem Makarim, agenda hari ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah ini, majelis hakim akan memutuskan apakah menerima atau menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak Nadiem terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jika eksepsi diterima, maka dakwaan JPU dianggap batal demi hukum dan Nadiem bebas dari status terdakwa dalam berkas tersebut. Sebaliknya, jika ditolak, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti.

Dugaan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022. JPU menyebut tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Rincian kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata.

JPU mendakwa perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu pihak swasta, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.

Dalam dakwaannya, Jaksa juga menyoroti dugaan penerimaan uang oleh Nadiem sebesar Rp809,59 miliar yang ditengarai berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Hal ini dikaitkan JPU dengan lonjakan harta kekayaan Nadiem berupa surat berharga yang tercatat dalam LHKPN 2022 senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup. (Antara)

Baca Juga: Cegah Gudang Ambles, Bulog Audit Ketat Kapasitas Gudang Sewa untuk Stok Beras Nasional

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketum MUI Anwar Iskandar bertemu Dubes Arab Saudi Faisal Abdullah Al Amoudi. Indonesia tegaskan posisi tolak penjajahan ...

news | 15:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana membentuk unit PJLP khusus untuk menangani populasi ikan sapu-sapu yang mer...

news | 14:00 WIB

Bareskrim Polri ungkap hasil mediasi kasus pencemaran nama baik Azizah Salsha. YouTuber Resbob dan Bigmo sepakat berdama...

news | 12:42 WIB

Kemenhub mengonfirmasi pilot dan 7 penumpang helikopter Airbus H130 PK-CFX meninggal dunia setelah jatuh di hutan Sekada...

news | 12:15 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan menginstruksikan SPPG untuk menyerap bahan pangan dari BUMDes dan UMKM desa guna mendukung p...

news | 11:00 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan harga BBM subsidi dan LPG tidak akan naik hingga akhir tahun 2026 atas arahan P...

news | 10:15 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menyatakan Indonesia raih Swasembada Plus di tahun 2026. Stok beras Bulog tembus 4,8 juta ton...

news | 09:15 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman siapkan anggaran Rp5 triliun untuk program pompanisasi. Strategi Irigasi Perpompaan ini ditar...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto instruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia segera eksekusi tambang ilegal di kawasan hutan lin...

news | 07:15 WIB

Dubes Arab Saudi untuk Indonesia menegaskan Kerajaan menolak wilayahnya dijadikan basis serangan ke Iran dan menyerukan ...

news | 06:00 WIB