Ahok Pastikan Hadir Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengonfirmasi hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara Rp285 triliun.

Elara | MataMata.com
Selasa, 27 Januari 2026 | 06:15 WIB
Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.)

Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.)

Matamata.com - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengonfirmasi akan hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Selasa (27/1/2026).

"Ya, hadir," ujar Ahok singkat saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa pagi.

Ahok menjelaskan bahwa dirinya akan mengikuti persidangan sesuai jadwal pemeriksaan saksi pada pukul 08.00 WIB, sebagaimana tertuang dalam surat pemanggilan jaksa. Sebelumnya, Ahok sempat dipanggil pada Selasa (20/1), namun ia berhalangan hadir.

Dalam persidangan ini, Ahok akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi periode 2018–2023. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp285,18 triliun.

Daftar sembilan terdakwa dalam perkara ini melibatkan petinggi di lingkungan Pertamina dan pihak swasta, antara lain:

  1. Muhammad Kerry Adrianto Riza (Pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa).
  2. Agus Purwono (VP Feedstock Management PT KPI 2023–2024).
  3. Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping 2022–2024).
  4. Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi).
  5. Dimas Werhaspati (Komisaris PT JMN).
  6. Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga 2023).
  7. Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023).
  8. Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga 2023–2025).
  9. Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI 2022–2025).

Para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau korporasi. Berdasarkan audit, kerugian keuangan negara mencapai 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun. Selain itu, terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.

Secara teknis, kerugian tersebut bersumber dari pengadaan impor produk BBM dan penjualan solar nonsubsidi periode 2021-2023. Jaksa juga menyoroti adanya harga pengadaan BBM yang melebihi kuota, yang berdampak langsung pada beban ekonomi nasional.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ahli forensik Rismon Sianipar mengakui keaslian ijazah Jokowi dan Gibran setelah penelitian 3 bulan. Ia mengajak Roy Sur...

news | 16:38 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerima kunjungan Director of Public Policy Meta untuk Asia Te...

news | 16:34 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan defisit APBN 2026 bisa tembus di atas 3 persen PDB akibat lonjakan harga miny...

news | 14:15 WIB

Momen hangat Wapres Gibran Rakabuming memeluk Rismon Sianipar di Istana usai permohonan maaf terkait isu ijazah Jokowi. ...

news | 13:15 WIB

KPK ungkap modus Gus Alex (Stafsus Menag) yang arahkan pejabat Kemenag longgarkan aturan haji T0. Kerugian negara mencap...

news | 12:00 WIB

Jusuf Kalla (JK) dan ICWA membahas dampak konflik Iran-Israel-AS terhadap ekonomi Indonesia, mulai dari subsidi hingga n...

news | 11:00 WIB

Mendes PDT Yandri Susanto instruksikan pemutakhiran DTSEN sebagai acuan tunggal penyaluran bansos. Simak pentingnya kola...

news | 10:00 WIB

KPK mengungkap modus mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji. Diduga terima fee percepatan hingg...

news | 09:45 WIB

Pemerintah tegaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa menerima bansos PKH dan Sembako selama masuk dalam desil 1-4...

news | 07:30 WIB

Presiden Prabowo instruksikan Satgas EBTKE percepat transisi ke energi tenaga surya demi antisipasi dampak konflik Selat...

news | 06:15 WIB