KPK Dalami Mekanisme Lelang EDC BRI, Mantan Direktur dan Pihak Swasta Diperiksa

KPK memeriksa mantan Direktur Bisnis Mikro BRI Supari terkait mekanisme lelang proyek EDC senilai Rp2,1 triliun yang diduga merugikan negara Rp700 miliar.

Elara | MataMata.com
Kamis, 16 April 2026 | 14:15 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026). ANTARA/Rio Feisal

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Penyidik mendalami mekanisme lelang proyek tersebut saat memeriksa mantan Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Supari dilakukan untuk membedah proses administrasi dan teknis pemilihan vendor dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

"Saksi (Supari) menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan proses dan mekanisme lelang pengadaan EDC," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Selain unsur internal bank, KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta, yakni Matias Aditya Sanger dan Ahmad Novel. Fokus pemeriksaan terhadap keduanya mengarah pada penelusuran aliran uang dalam perkara ini.

"Pemeriksaan para saksi dari pihak swasta berkaitan dengan mutasi rekening yang diduga relevan dengan perkara ini," tambah Budi.

Sebagai informasi, penyidikan kasus ini telah bergulir sejak Juni 2025. Proyek pengadaan mesin EDC di bank pelat merah tersebut tercatat memiliki total nilai anggaran sebesar Rp2,1 triliun. Berdasarkan perhitungan sementara, KPK mengendus adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), serta mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo (IU).

Tersangka lainnya meliputi Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi, dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi. Guna kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

BRIN kembangkan xanthan gum secara mandiri untuk meningkatkan efisiensi pengeboran migas dan menekan ketergantungan impo...

news | 13:00 WIB

KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali targetkan kapal patroli TNI AL gunakan bahan bakar B50 untuk efisiensi BBM dan kurangi k...

news | 12:00 WIB

Pemkot Jaksel menggelar operasi penangkapan ikan sapu-sapu serentak di Phb Setu Babakan besok. Simak alasan mengapa ikan...

news | 11:15 WIB

China dan IMF memperingatkan ancaman krisis ekonomi global akibat blokade Selat Hormuz. Penurunan pasokan minyak 13% han...

news | 11:05 WIB

Menhut Raja Juli Antoni resmi menerbitkan Permenhut 6/2026. Aturan baru ini mempermudah masyarakat adat ikut perdagangan...

news | 10:30 WIB

Perum Bulog segera membangun tiga gudang baru di pulau terluar Natuna pada September 2026 untuk mengantisipasi kelangkaa...

news | 08:00 WIB

Wamentan Sudaryono memastikan stok pupuk subsidi nasional aman di tengah konflik Selat Hormuz. Produksi mencapai 14,5 ju...

news | 07:15 WIB

Ketum PSSI Erick Thohir bocorkan rencana kompetisi baru yang akan berjalan bersamaan dengan Super League musim 2026/2027...

news | 06:00 WIB

Polri bentuk Satgas Haji untuk berantas travel nakal dan haji ilegal. Simak strategi Polri lindungi jemaah dari penipuan...

news | 15:15 WIB

Presiden AS Donald Trump mengklaim perang AS-Israel terhadap Iran hampir berakhir. Simak detail perundingan di Pakistan ...

news | 14:15 WIB