DPR Tegaskan Revisi UU HAM Fokus pada Perlindungan Warga, Bukan Rebutan Kewenangan

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menegaskan revisi UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 fokus pada perlindungan warga negara, bukan rebutan kewenangan antarlembaga.

Elara | MataMata.com
Senin, 01 Juni 2026 | 06:00 WIB
DPR Tegaskan Revisi UU HAM Fokus pada Perlindungan Warga, Bukan Rebutan Kewenangan

DPR Tegaskan Revisi UU HAM Fokus pada Perlindungan Warga, Bukan Rebutan Kewenangan

matamata.com - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.

Ia memastikan perubahan regulasi yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tersebut murni diarahkan untuk memperkuat perlindungan HAM dan kepentingan rakyat.

"Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga," ujar Willy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5).

Menurut Willy, kehadiran Kementerian HAM serta sejumlah komisi nasional terkait seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat pemajuan HAM di Indonesia. Oleh sebab itu, pembagian tugas antara kementerian dan lembaga independen wajib diarahkan pada peningkatan kualitas perlindungan hak-hak masyarakat.

Politisi ini menambahkan, Komisi XIII DPR RI akan memaksimalkan fungsi legislasi guna memastikan revisi UU HAM benar-benar memperkuat promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM di tanah air.

Demi mencapai target tersebut, DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan rancangan undang-undang ini.

"Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik," imbuh Willy.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 diarahkan untuk memperkuat mandat dan efektivitas lembaga HAM nasional.

Komnas HAM menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf RUU HAM yang dinilai perlu disempurnakan, khususnya terkait fungsi penelitian dan penyuluhan yang selama ini menjadi pilar penting dalam pencegahan pelanggaran HAM. (Antara)

Baca Juga: AS Sita Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun dan Bidik Properti di Eropa

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wapres Gibran Rakabuming meninjau proyek PSEL Keramasan di Palembang. Pembangunan fasilitas pengolah sampah menjadi list...

news | 11:39 WIB

Mantan Menteri ESDM Sudirman Said kembali diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak m...

news | 11:36 WIB

Kemenlu China tegaskan hubungan bilateral dan iklim investasi dengan Indonesia tetap kokoh, merespons spekulasi viral te...

news | 11:32 WIB

Kemnaker resmi membuka pendaftaran Program Magang Nasional 2026 Tahap 1 bagi fresh graduate. Cek informasi pendaftaran d...

news | 07:15 WIB

KPK mengisyaratkan menolak laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Am...

news | 06:00 WIB