LPPOM MUI Ingatkan Pemerintah Terapkan Aturan Halal Setara untuk Produk Impor AS

LPPOM MUI kritik potensi pengecualian sertifikasi halal dalam MoU dagang RI-AS. Seskab Teddy tegaskan aturan halal tetap wajib bagi semua produk impor.

Elara | MataMata.com
Senin, 23 Februari 2026 | 11:15 WIB
Ilustrasi - Logo halal di restoran saat pramusaji mengantarkan makanan kepada pelanggan. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.

Ilustrasi - Logo halal di restoran saat pramusaji mengantarkan makanan kepada pelanggan. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.

Matamata.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlakuan setara terkait regulasi sertifikasi halal. Hal ini menanggapi adanya potensi inkonsistensi aturan dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap draf Memorandum of Understanding (MoU) yang berpotensi melonggarkan kewajiban halal bagi produk asal Negeri Paman Sam tersebut.

"Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal. Jangan sampai kita tunduk pada tekanan asing terkait halal," ujar Muti di Jakarta, Senin (23/2).

Potensi Diskriminasi Regulasi Muti menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, produk kosmetika, alat kesehatan, hingga jasa distribusi wajib bersertifikat halal, sementara produk haram wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Namun, dalam Artikel 2.9 MoU tersebut, terdapat poin yang diduga mengecualikan kewajiban tersebut bagi produk asal AS.

Selain itu, Pasal 2.22 dalam MoU tersebut juga menyinggung pengecualian kewajiban sertifikasi untuk produk pangan non-hewani dan ketiadaan kewajiban penyelia halal di perusahaan.

"Kondisi ini menimbulkan ketidakseimbangan persaingan. Produsen lokal dan negara lain (selain AS) memiliki kewajiban ketat, sementara produsen AS mendapat pengecualian. Ini berisiko digugat ke WTO terkait diskriminasi," tegas Muti.

Penjelasan Istana: Kabar Tersebut Menyesatkan Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa informasi mengenai produk AS bisa melenggang masuk Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.

"Itu tidak benar dan menyesatkan. Seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi," ujar Teddy.

Teddy menjelaskan bahwa label halal tersebut bisa diterbitkan oleh lembaga halal di AS yang telah diakui, maupun oleh otoritas terkait di Indonesia. Untuk produk makanan dan minuman, aturan wajib halal bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar.

Di Amerika Serikat sendiri, lanjut Teddy, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga resmi yang memiliki otoritas, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Pemerintah memastikan tetap menjaga integritas jaminan produk halal nasional di tengah kerja sama perdagangan internasional. (Antara)

Baca Juga: Berikan Teladan, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi OSO ke KPK

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Konferensi Tinjauan ke-11 Perjanjian Nuklir NPT berakhir tanpa kesepakatan. Sekjen PBB Antonio Guterres ungkap kekecewaa...

news | 13:57 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia berhasil mencapai swasembada pangan di tengah konflik geopolitik global s...

news | 13:53 WIB

Presiden Prabowo Subianto dengan tegas meminta Kabinet Merah Putih menghentikan pembangunan kantor mewah dan mengalihkan...

news | 13:51 WIB

China kritik keras rencana Jepang menaikkan anggaran pertahanan hingga 5 persen PDB dan menolak pengerahan sistem rudal ...

news | 13:47 WIB

Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung panen raya udang di BUBK Kebumen dengan Maung Garuda. Proyek strategis ini s...

news | 11:45 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah memperkuat literasi digital dan mengaudit pemblokiran situs judi online s...

news | 13:27 WIB

Kementerian ESDM mencatat PNBP sektor minerba tembus Rp56 triliun per 15 Mei 2026 berkat hilirisasi proyek smelter Freep...

news | 13:24 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) merespons langsung demonstrasi JMI terkait dugaan penyimpangan pengadaan Program Makan Bergizi...

news | 13:18 WIB

Komisi I DPR RI mengapresiasi langkah cepat Kemlu RI dan pemerintah Turki dalam membebaskan 9 WNI relawan kemanusiaan Ga...

news | 12:00 WIB

Kementerian HAM menyiapkan program beasiswa peliputan dan penguatan perlindungan bagi jurnalis sepanjang 2026 demi mengi...

news | 11:32 WIB