LPPOM MUI Ingatkan Pemerintah Terapkan Aturan Halal Setara untuk Produk Impor AS

LPPOM MUI kritik potensi pengecualian sertifikasi halal dalam MoU dagang RI-AS. Seskab Teddy tegaskan aturan halal tetap wajib bagi semua produk impor.

Elara | MataMata.com
Senin, 23 Februari 2026 | 11:15 WIB
Ilustrasi - Logo halal di restoran saat pramusaji mengantarkan makanan kepada pelanggan. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.

Ilustrasi - Logo halal di restoran saat pramusaji mengantarkan makanan kepada pelanggan. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.

Matamata.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlakuan setara terkait regulasi sertifikasi halal. Hal ini menanggapi adanya potensi inkonsistensi aturan dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap draf Memorandum of Understanding (MoU) yang berpotensi melonggarkan kewajiban halal bagi produk asal Negeri Paman Sam tersebut.

"Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal. Jangan sampai kita tunduk pada tekanan asing terkait halal," ujar Muti di Jakarta, Senin (23/2).

Potensi Diskriminasi Regulasi Muti menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, produk kosmetika, alat kesehatan, hingga jasa distribusi wajib bersertifikat halal, sementara produk haram wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Namun, dalam Artikel 2.9 MoU tersebut, terdapat poin yang diduga mengecualikan kewajiban tersebut bagi produk asal AS.

Selain itu, Pasal 2.22 dalam MoU tersebut juga menyinggung pengecualian kewajiban sertifikasi untuk produk pangan non-hewani dan ketiadaan kewajiban penyelia halal di perusahaan.

"Kondisi ini menimbulkan ketidakseimbangan persaingan. Produsen lokal dan negara lain (selain AS) memiliki kewajiban ketat, sementara produsen AS mendapat pengecualian. Ini berisiko digugat ke WTO terkait diskriminasi," tegas Muti.

Penjelasan Istana: Kabar Tersebut Menyesatkan Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa informasi mengenai produk AS bisa melenggang masuk Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.

"Itu tidak benar dan menyesatkan. Seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi," ujar Teddy.

Teddy menjelaskan bahwa label halal tersebut bisa diterbitkan oleh lembaga halal di AS yang telah diakui, maupun oleh otoritas terkait di Indonesia. Untuk produk makanan dan minuman, aturan wajib halal bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar.

Di Amerika Serikat sendiri, lanjut Teddy, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga resmi yang memiliki otoritas, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Pemerintah memastikan tetap menjaga integritas jaminan produk halal nasional di tengah kerja sama perdagangan internasional. (Antara)

Baca Juga: Berikan Teladan, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi OSO ke KPK

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti hampir 700 bencana alam yang terjadi di awal 2026. Ia mendesak pemerintah memberika...

news | 15:15 WIB

Jusuf Kalla (JK) datangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan fitnah aliran dana Rp5 miliar terk...

news | 14:15 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Kepala BIN Muhammad Herindra untuk membahas persiapan Sidang TPA dan isu st...

news | 13:00 WIB

Pertamina Patra Niaga JBT imbau warga waspadai elpiji oplosan pasca-pengungkapan kasus di Jateng. Simak cara cek segel h...

news | 12:12 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman pastikan harga pupuk subsidi tidak naik meski Selat Hormuz ditutup. Stok nasional aman 1,29 j...

news | 11:00 WIB

Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto menyatakan pembahasan status Bulog menjadi badan otonom masih menunggu keputusan ...

news | 10:15 WIB

Pemerintah resmi menetapkan HPP gabah Rp6.500/kg melalui Inpres No. 4 Tahun 2026. Stok beras nasional kini tembus rekor ...

news | 09:30 WIB

KPAI desak Badan Gizi Nasional investigasi transparan kasus keracunan 72 siswa dalam program Makan Bergizi Gratis di Jak...

news | 08:30 WIB

Rusia dan China resmi gunakan hak veto untuk memblokir resolusi DK PBB terkait keamanan navigasi di Selat Hormuz yang di...

news | 07:15 WIB

China ingatkan DK PBB agar resolusi terkait Timur Tengah tidak dijadikan alat legitimasi agresi militer AS dan Israel di...

news | 06:00 WIB